Panggilan Eksekusi Akuang Diterima Keluarga, Jaksa Tunggu Respons

- Kejari Langkat mengirim panggilan kepada Alexander Halim alias Akuang untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.
- Keluarga Akuang telah menerima surat panggilan, sementara jaksa menunggu kehadirannya pada minggu ini.
- Hukuman berkekuatan hukum tetap setelah MA menolak kasasi Akuang dan jaksa pada Agustus 2026.
Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sudah mengirim surat panggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keluarga Akuang telah menerima surat itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rizaldi, Sabtu (19/9/2026). Rizaldi tidak merinci kapan surat dikirim ataupun berapa lama tenggat yang diberikan. “Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini,” ujarnya.
1. Jaksa menunggu respons Akuang pekan ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Eksekusi ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Alexander. Kejari Langkat yang mengerjakannya, sebab jaksa di kantor itu yang menangani perkara tersebut
Jika Alexander tidak memenuhi panggilan pertama, jaksa akan mengirim panggilan kedua dan ketiga.
“Jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa,” katanya.
Sebelum Kejari Langkat mengirim surat itu, Kejati Sumut lebih dulu meminta pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Alexander.
2. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Akuang belum pernah ditahan

Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut) Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut Alexander 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis yang lebih rendah, yakni 10 tahun penjara, pada 11 Agustus 2025.
Tingkat banding menguatkan putusan 10 tahun itu. MA lalu menolak kasasi Akuang dan jaksa pada Agustus 2026. sehingga hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap.
Selama persidangan hingga putusan kasasi, Alexander tidak menjalani penahanan. Setelah MA menolak kasasi, kejaksaan menyatakan putusan itu harus segera dieksekusi.
3. Pengurus PDIP sumut desak eksekusi, perkara bermula dari transaksi tanah 2013

Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut) Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menilai kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan itu.
“Pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, prinsip persamaan di hadapan hukum harus jadi pedoman, sehingga siapa pun yang sudah dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan tidak boleh mendapat perlakuan berbeda.
Perkara ini bermula dari transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Alexander dan Imran, yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda. Alexander disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur. Jaksa mendakwa ada penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa itu menjadi lahan yang dikelola.
Dalam pertimbangannya, PT Medan menyebut kawasan tersebut seharusnya dilindungi negara, sehingga sertifikat hak milik tidak bisa terbit tanpa izin pemerintah.

















