Pemuda Deli Serdang Diancam Senapan, Kencan Berujung Perampokan,

- R (19) menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah bertemu TG melalui aplikasi kencan di Deli Serdang.
- Korban dipukul dan diancam senapan angin sebelum telepon seluler serta sepeda motornya dibawa pelaku.
- Polisi menangkap lima orang dan masih mendalami peran masing-masing dalam perkara yang proses hukumnya berlangsung.
Medan, IDN Times – Seorang pemuda berinisial R (19) menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah bertemu perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban disebut dipukul dan diancam menggunakan senapan angin sebelum sepeda motor serta telepon selulernya dibawa pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian menangkap lima orang yang diduga terlibat, terdiri dari empat pria dan satu perempuan.
1. Korban diajak ke kos setelah bertemu lewat aplikasi kencan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media) Peristiwa bermula ketika R berkenalan dengan TG (18) melalui aplikasi kencan. Setelah berkomunikasi, keduanya bertemu di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Desa Helvetia, Deli Serdang.
Setelah membeli sate, TG mengajak R menuju sebuah kos-kosan. Sesampainya di lokasi, beberapa pria kemudian datang menghampiri keduanya.
R kemudian dituduh melakukan perbuatan mesum dengan TG. Dalam kejadian itu, korban disebut dipukul dan diancam menggunakan senapan angin. Polisi menyebut senapan tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Korban selanjutnya dibawa ke kawasan tepi sungai di Desa Manunggal. Karena ketakutan, R mengikuti para pelaku.
2. Motor dan ponsel korban dibawa pelaku

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Setibanya di kawasan sungai, telepon seluler milik R diambil. Para pelaku kemudian meninggalkan korban seorang diri dan membawa sepeda motor miliknya.
R selanjutnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan para terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Desa Manunggal. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di sekitar lokasi.
Dua pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan disembunyikan di semak-semak.
3. Lima orang ditangkap, polisi masih dalami perannya

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti) Polisi menangkap JG (19), GT (19), IG (18), F (20), serta TG (18). Kelimanya kemudian dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam kasus tersebut,” kata Aditya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2026).
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menyebut aksi tersebut diduga telah direncanakan dan salah satu pelaku menggunakan akun palsu untuk memancing korban bertemu.
Proses hukum terhadap kelima orang tersebut masih berlangsung dan penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

















