Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan

- Dhody Thahir ditahan Polda Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum.
- Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar itu sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
- Perkara yang diproses berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat terkait dokumen pertanahan.
Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan Dhody menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum dilakukan penahanan pada Rabu (16/9/2026).
1. Dhody dua kali tak hadiri panggilan penyidik

Dhody Thahir (kanan) (IDN Times/Arifin Al Alamudi) Sebelum ditahan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melayangkan dua kali panggilan kepada Dhody sebagai tersangka. Panggilan pertama dilayangkan pada Kamis (27/8/2026). Berdasarkan dokumen yang diberitakan sebelumnya, panggilan tersebut meminta Dhody hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian mengirimkan panggilan kedua pada 9 September 2026 untuk pemeriksaan pada Senin (14/9/2026). Namun, Dhody kembali tidak hadir. Saat itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan hanya kuasa hukum Dhody yang datang untuk mengantarkan surat.
Polda Sumut sebelumnya menyatakan dapat mengambil langkah membawa paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut.
2. Dhody telah ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times) Dhody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Informasi yang dihimpun menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Dhody sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar yang dibuat pada April 2023. Dalam laporan itu, Dhody diduga berkaitan dengan perkara keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait dokumen pertanahan.
3. Perkara berkaitan dengan dokumen tanah

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Perkara yang menjerat Dhody berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik. Status tersebut masih berada dalam proses hukum.
Dalam perkembangan sebelumnya, kuasa hukum Dhody juga menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara serta mempertanyakan kecukupan alat bukti dan kaitan kliennya dengan dokumen yang dipersoalkan.
Sengketa yang menjadi latar perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan tanah.


















