KUA Pantai Cermin Dampingi Usaha Disabilitas Urus Sertifikat Halal

- Penyuluh KUA Pantai Cermin mendampingi komunitas Rumah Disabilitas di Deli Serdang untuk mengembangkan usaha makanan dan minuman serta memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.
- Pendampingan mencakup persiapan sertifikasi halal, mulai dari data usaha, bahan, proses produksi, konsistensi SJPH, hingga penggunaan logo halal pada kemasan.
- KUA menargetkan sertifikasi halal menjadi penggerak usaha disabilitas melalui pendampingan berkelanjutan, guna memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan daya saing produk.
Medan, IDN Times - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, melakukan pendampingan intensif kepada kelompok rentan. Pendampingan menyasar komunitas Rumah Disabilitas yang tengah mengembangkan usaha mandiri di bidang makanan dan minuman.
Pendampingan tersebut bertujuan membuka akses pemberdayaan ekonomi yang setara bagi penyandang disabilitas. Di tengah keterbatasan fisik, para anggota komunitas tetap menunjukkan semangat untuk berkarya dan membangun kemandirian ekonomi keluarga.
Penyuluh Agama Islam KUA Pantai Cermin, Ratna Sari, tidak hanya memberikan motivasi. Ia juga memberikan bimbingan teknis terkait pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha disabilitas.
1. Bimbingan teknis hingga edukasi kemasan

Memastikan produk halal dengan seksama (Freepik/tiarachardz) Ratna menjelaskan tahapan persiapan sertifikasi halal secara rinci. Mulai dari kelengkapan data usaha dan produk, penyeleksian bahan, proses produksi halal, hingga pentingnya menjaga konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Pendampingan juga diarahkan pada edukasi penggunaan logo halal pada kemasan.
"Logo halal itu bukan hiasan, tapi identitas resmi yang mencerminkan komitmen kehalalan produk secara berkelanjutan," tegas Ratna di Pantai Cermin, Selasa (15/9/2026).
2. Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat

Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang mendampingi intensif kepada kelompok rentan (Dok. Kemenag Sumut) Menurutnya, pendampingan ini tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.
"Pendampingan ini bukan hanya tentang bagaimana mendapatkan sertifikat halal, tetapi juga bagaimana pelaku usaha memahami proses dan mampu menjaga kehalalan produknya secara berkelanjutan. Para penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka," ujarnya.
3. Naikkan kelas usaha disabilitas

Logo Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ratna menuturkan, sertifikasi halal menjadi kunci strategis untuk menaikkan kelas usaha yang dikelola komunitas disabilitas. Legalitas jaminan halal dinilai dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendongkrak daya saing produk secara profesional.
Melalui program Pemberdayaan Ekonomi Umat, KUA Kecamatan Pantai Cermin merangkul seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas disabilitas. Pemberdayaan dirancang secara inklusif agar kelompok disabilitas mendapatkan perhatian, pendampingan teknis, dan kesempatan yang sama.
"Melalui pendampingan yang berkelanjutan, kami mengupayakan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebatas penerbitan dokumen, melainkan menjadi pendorong utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat tanpa kecuali," pungkas Ratna.


















