Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cerita Eks Kadis Pertanian Binjai yang Sempat Dipanggil Saksi Kasus DIF

IMG-20250811-WA0027.jpg
Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemko Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Intinya sih...
  • Ralasen merasa dizalimi dan dijadikan tumbal
  • Anggaran fiskal bergeser hingga timbulkan perkara dugaan korupsi
  • Ralasen keluarkan uang pribadi, pekerjaan selesai tidak dibayar Pemko Binjai
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Penghentian penyidikan korupsi dana insentif fiskal (DIF) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menuai sorotan. Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting turut bersuara.

Tidak hanya diberhentikan dari jabatanya pada medio Mei 2025 lalu. Ralasen, mengaku diperiksa oleh jaksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022-2025.

Pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025. "Saya kaget juga awalnya. Baru pertama dipanggil pada dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, kok sudah penyidikan bukan pemyelidikan. Tenyata saya ditanyai soal dugaan korupsi pada dana isentif fiskal (DIF)," kata Ralasen, Selasa (6/1/2026).

1. Ralasen merasa dizalimi dan dijadikan tumbal

Dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) kasus pembuatan kontrak palsu di dinas pertanian dan ketahanan pangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) kasus pembuatan kontrak palsu di dinas pertanian dan ketahanan pangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar baginya. Apakah ada dugaan skenario dibangun untuk mencari-cari tumbal (tersangka). Atau ingin menutupi kasus yang memang tidak ingin menyentuh para petinggi di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Sebab, pemberhentian penyidikan oleh kejaksaan sudah keluar berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin.

"Penyidik kejaksaan menanyakan pada saya sumber dana insentif fiskal. Apakah saya ada menerima dana dari rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal (DIF)," terang dia.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik, Ralasen juga menerangkan, bahkan penyidik menanyakan soal adakah ia menawar-nawarkan proyek kepada rekanan. "Saya bilang tidak ada. Sempat disinggung juga sama penyidik nama Joko Waskitono, Agung, dan Dodi keponakan pak wali, yang membawa-bawa proyek dan rekanan," papar Ralasen.

2. Anggaran fiskal bergeser hingga timbulkan perkara dugaan korupsi

Dokumen surat pengajuan awal dana insentif fiskal yang diduga ditandatangani Wali Kota Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Dokumen surat pengajuan awal dana insentif fiskal yang diduga ditandatangani Wali Kota Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penggunaan aliran dana insentif fiskal (DIF), sendiri dinilai tidak transparan. Sebab, banyak proyek yang tidak dikerjakan dan ada yang batal. Anggaran senediri dikembalikan ke bagian badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD). Ini juga ternilai janggal dan kemana saja anggaran dari pusat yang digunakan untuk pengentasan kemiskinan.

"Uangnya dipulangkan. Gitu pun ada juga beberapa yang dikerjakan sudah selesai dan belum dibayar. Hanya seputar itu ajalah saya ditanyakan sama kejaksaan (jaksa penyidik) pada waktu itu. Saya kasih juga pengajuan atau permohonan dana insentif fiskal yang ditandatangani pak wali kota," terang Ralasen.

Ralasen menceritakan bagaimana awal dana insentif fiskal  Rp 20,8 miliar bisa diperoleh Pemko Binjai. Sebab, ia dan asisten II yang mengurus ke Jakarta. Semua perencanaan sudah dibuat dengan matang hingga akhirnya Dinas Pertanian dikasih Rp 7,5 miliar.

"Ternyata di dalam perjalanan, dana Rp 7,5 miliar itu gak diberikan ke Dinas Pertanian. Anggaran yang sudah masuk ke kas keuangan Pemko Binjai (BPKAD) diduga digeser. Hingga Dinas Pertanian hanya dapat sekitar Rp500 juta yang tak sesuai dengan misi penganggaran DIF. Pergeseran ini juga diduga terjadi di dinas lain yang semestinya mendapat anggaran DIF," terang Ralasen.

3. Ralasen keluarkan uang pribadi, pekerjaan selesai tidak dibayar Pemko Binjai

IMG-20250526-WA0028.jpg
Kantor Kejaksaan Negeri Binjai yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal pengentasan kemiskinan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ia mengaku, ketidaksesuaian inilah terus muncul berbagai polemik (permasalahan). Sebab, beberapa rekanan sudah pada mengerjakan proyek yang sudah tersusun dan ada juga pengerjaan dilakukan rekanan sudah selesai. Sebagai kepala dinas saat itu, beban ini berada di pundak Ralasen.

"Akhirnya saya pribadi yang berutang, saya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab. Anggap saja ini sumbangan saya kepada masyarakat dan negara. Saya bilang wali kota tidak komitmen, karena dari awal soal dana insentif fiskal, wali kota menyuruh saya ke Jakarta bersama asisten II. Kami langsung jumpa di rumah dinas," ucap Ralasen.

Lirih, Ralasen dan asisten II dua kali berangkat ke Jakarta di akhir tahun 2022 dan 2023 pakai dana APBD. Namun yang ketiga mereka memakai dana pribadi, karena harus sering ke Jakarta untuk mendapatkan dana insentif fiskal.

"Karena perintah pak wali, inikan harus berhasil. Dan ada tiga kegiatan dengan nilai yang berbeda, kenapa Dinas Perhuhungan dapat sekian, kenapa diletakkan di Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian, itu semua pak wali yang ngatur," ungkap Ralasen.

"Kami OPD sudah konsep, tapi pak wali yang ngarahkan. Total pengajuan awal cuma Rp 15 miliar. Tapi yang masuk lebih, makanya pak wali pernah bilang, jika saya dan asisten memang hebat," tegas Ralasen.

4. Penyidikan korupsi fiskal dihentikan, jaksa diduga asal naikan status

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.44.21.jpeg
Kantor BPKAD yang sempat digeruduk masyarakat dan mahasiswa meminta agar kepala BPKAD Erwin Toga bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana insentif fiskal binjai tahun anggaran 2024 (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Perjalanan dugaan korupsi pengelolaan dana isentif fiskal (DIF) cukup menarik dan menyita banyak perhatian orang. Assoc. Prof. Dr Riza Zarzani selaku pengamat hukum pidana mempertanyakan penghentian penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Sebab, tidak ada ditemukan alasan mendasar terkait penghentian.

Untuk itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan lakukan supervisi. Karena dirinya menilai, jika naiknya status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pihak kejaksaan harusnya sudah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAPidana.
Dengan dihentikan penyidikan, secara tidak langsung diduga penyelidikan (lid) dilakukan jaksa hingga naik penyidikan (dik) terkesan asal. Bahkan penyelidik Kejati Sumut sudah mendatangai kantor BPKPAD Kota Binjai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana insentif fiskal. Hingga akhirnya penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, yang pada saat itu di bawah kepemimpinan Kajari, Jufri.

Puluhan saksi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan atau penyedia proyek pun diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai. Pada bulan Agustus 2025, dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini, status perkaranya naik ke tahap penyidikan. Pada waktu itu, Kajari Binjai sudah berganti dari Jufri ke Iwan Setiawan.

Menariknya, pada saat wartawan melakukan doorstop di Kantor Wali Kota Binjai pada Bulan Agustus 2025 lalu, Iwan mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal. Pada Iwan Setiawan sempat mengaku penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal complicated (Sulit). Hingga pada akhirnya pada 23 Desember 2025, penyidikan dugaan korupsi resmi diberhentikan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kembali Normal, Besok MBG Diwajibkan Makanan Khas Daerah

07 Jan 2026, 21:54 WIBNews