Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji 13

8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji 13
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu Pemko Medan dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 setelah terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan bagi aparatur negara.
  • THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional sesuai lama kerja, dan Pemko Medan tengah menyiapkan Perwal sebagai dasar pencairannya.
  • Pencairan THR direncanakan dilakukan serentak untuk seluruh ASN, sementara OPD diminta segera mengajukan proses pencairan agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dipercepat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan memastikan sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

1. Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR

IMG-20260311-WA0052.jpg
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.

2. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun besaran THR diberikan secara proporsional

IMG-20260311-WA0050.jpg
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)

Lanjutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.

3. Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan

IMG-20260311-WA0054.jpg
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (Don. Diskominfo Medan)

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More