Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Skandal VCS, Sertu Fadly Divonis 1 Tahun Bui Kasus Penipuan Lain

Usai Skandal VCS, Sertu Fadly Divonis 1 Tahun Bui Kasus Penipuan Lain
Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Sertu Muhammad Fadly dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan karena terbukti menipu rekannya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp54 juta.
  • Modus penipuan dilakukan dengan mengaku butuh modal usaha tambak ikan dan udang, disertai foto palsu dari internet yang membuat korban percaya dan menyerahkan uangnya.
  • Sebelum vonis kasus penipuan, Sertu Fadly telah lebih dulu divonis 1,5 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer akibat menyebarkan video call seks mantan kekasihnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Nama Sertu Muhammad Fadly sebagai anggota TNI telah bolak-balik masuk persidangan. Jika beberapa waktu lalu ia disidang sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE karena menyebarkan Video Call Sex (VCS) mantan kekasih, maka kali ini ia kembali duduk di kursi pesakitan atas kasus penipuan.

Di ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan, Sertu Fadly divonis 1 tahun penjara. Hal ini karena ulahnya menipu rekannya sendiri sebanyak puluhan juta Rupiah untuk alasan mendirikan usaha tambak.

1. Sertu Fadly divonis 1 tahun penjara usai tipu korbannya

IMG_20260312_141600.jpg
Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Majelis Hakim yaitu Mayor Ronald Sinaga di sidang putusan Sertu Fadly, dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Fadly terbukti secara sah meyakinkan bersalah atas tindak pidana penipuan. Memidana penjara 1 tahun," ucap Mayor Ronald diiringi suara ketukan palu yang menggema, Rabu (11/3/2026) sore.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Sertu Fadly ialah, bahwa dirinya telah melanggar sumpah prajurit. Tak hanya itu, perbuatan Sertu Fadly juga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian uang sampai Rp54 juta.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik institusi TNI. Terdakwa pada tahun 2021 juga pernah dijatuhi hukuman disiplin 21 hari berupa bolos dan pernah dipidana penjara kasus desersi selama 4 bulan lamanya," lanjut Hakim Ronald.

2. Semua berawal dari ide usaha tambak fiktif, Sertu Fadly tipu korban sampai Rp54 juta

Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus yang menjerat Sertu Fadly ini terjadi saat dirinya hendak meminjam uang kepada Saudari Rosmawati (Saksi 1) dan beberapa temannya yang lain. Namun uang yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp54 juta.

"Terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dengan meyakinkan saksi 1, melalui perkataan, bujuk rayu, dan janji-janji dengan alasan membutuhkan uang untuk usaha tambak ikan dan udang di daerah Medan. Terdakwa kemudian mengirimkan foto tambak ikan dan udang yang diunduh terdakwa dari Google, kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada saksi 1, yang seolah-olah usaha tersebut adalah benar milik terdakwa," jelas Ronald.

Hal ini telah membuat Saksi 1 merasa yakin dan percaya sehingga mau memberikan uang miliknya kepada Sertu Fadly. Sebab Saksi 1 juga merasa yakin dan percaya atas pernyataan Sertu Fadly karena sebelumnya ia pernah meminjam uang sejumlah Rp10 juta dan telah dikembalikan oleh Sertu Fadly sejumlah Rp15 juta.

"Namun, pada kenyataannya, segala perkataan dan tindakan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu kebohongan, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi 1 mengalami kerugian sejumlah Rp54 juta," rinci Ronald.

3. Sebelum dapat vonis 1 tahun kasus penipuan, Sertu Fadly lebih dulu dihukum 1,5 tahun kasus ITE

Sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan terhadap kekasih sendiri, terdakwa bernama Sertu Muhammad Fadli (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan terhadap kekasih sendiri, terdakwa bernama Sertu Muhammad Fadli (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sehari sebelum divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan, Sertu Fadly telah lebih dulu menjalani sidang putusan pelanggaran UU ITE. Ia juga divonis 1,5 tahun bui karena menyebarkan VCS mantan kekasih.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana kumulatif kedua'. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Iskandar, Selasa (10/3/2026) lalu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer sebelumnya. Meski sebelumnya diungkap Oditur soal adanya aksi pemerasan usai tersebarnya VCS antara terdakwa dan pacarnya, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa hal itu tak terbukti kebenarannya.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui, untuk memperoleh keuntungan berupa uang, terdakwa hanya melakukan pengancaman berupa ucapan akan menyebarkan Video Call Sex saksi 1 dan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan ataupun melakukan ancaman kekerasan atau ancaman lain terhadap keselamatan diri saksi 1," pungkas Hakim Iskandar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More