Miliki Seribu Butir Ekstasi, Pria Ini Dihukum 11 Tahun Penjara 

Juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Medan, IDN Times - Muhammad Sulistio, Warga Desa Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dihukum selama 11 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak seribu butir. 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Sulistio, dengan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020).

1. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara

Miliki Seribu Butir Ekstasi, Pria Ini Dihukum 11 Tahun Penjara Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir.

Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Kapolrestabes Medan Pecat 8 Polisi

2. Polisi menyamar jadi pembeli dan menjual ekstrasi seharga Rp85 juta

Miliki Seribu Butir Ekstasi, Pria Ini Dihukum 11 Tahun Penjara Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa Muhammad Sulistio, sebelumnya didakwa JPU atas kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Terdakwa ditangkap polisi pada Maret 2020. Petugas polisi mendapat informasi soal peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Irwansyah (DPO), di Jalan Besar Galang, Desa Tanah Abang Pasar Miring, Galang.

Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan ekstasi 1.000 butir ke Irwansyah dengan harga Rp85 juta. Setelah sepakat, Irwansyah menyuruh saksi polisi menghubungi handphone terdakwa Muhammad Sulistio.

3. Mereka berjanji bertemu di depan mini market, lalu akhirnya polisi melakukan penyergapan

Miliki Seribu Butir Ekstasi, Pria Ini Dihukum 11 Tahun Penjara Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka lalu berjanji bertemu di depan mini market Lubukpakam untuk memberikan tester pil ekstasi itu. Kemudian petugas menghubungi kembali Irwansyah. Namun, dikatakan Irwansyah agar polisi langsung saja berurusan dengan terdakwa.

Pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB petugas polisi sampai di Jalan Besar Galang tepatnya di pinggir jalan dan bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa lalu memberikan satu buah goni beras ukuran lima kilogram warna putih dibungkus dengan kantongan plastik yang di dalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir bentuk Diamond warna hijau logo S.

Di saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Di hadapan petugas polisi, terdakwa mengakui, dirinya disuruh Irwansyah mengantarkan ekstasi itu.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya