Medan, IDN Times – Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out terhadap seorang mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.
Dalam perkara tersebut, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap mahasiswa berinisial CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU. Hasil pemeriksaan menyimpulkan terlapor terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual terhadap korban.
Keputusan pemberhentian tetap sebagai mahasiswa tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026.
“Sejak laporan diterima, Satgas PPK Usu segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait serta dokumen dan alat bukti yang relevan,” ujar Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly, Senin (3/8/2026).
