Dua unit mobil mewah yang digunakan Zulkarnain untuk instrumen suap ke Suhardiman Amby (IDN Times/ istimewa)
Dalam dakwaan JPU KPK, Zulkarnain disebut memberikan dua unit mobil mewah kepada Suhardiman Amby. Adapun tujuannya, agar Zulkarnain mendapatkan jabatan yang diinginkannya.
"Tujuan terdakwa Zulkarnain memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby, agar diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing," ucap JPU KPK.
Zulkarnain diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing tahun 2022-2025. Kemudian dia angkat sebagai Sekda Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.
Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain terjadi pada bulan Juni, Desember 2022 hingga Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni-Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025.
"Terdakwa Zulkarnain memberi sesuatu berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 A/T tahun pembuatan 2022 warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 warna Hitam, kepada pejabat yaitu Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing periode 2021–2023, selaku Bupati Kuansing periode 2023–2025 dan periode 2025-2030," ujar JPU.
JPU KPK menerangkan, pemberian 2 unit mobil tersebut dengan maksud supaya Suhardiman Amby mengangkat Zulkarnain untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022.
"Kemudian dengan maksud mengangkat terdakwa Zulkarnain untuk menduduki jabatan Sekda Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025," terang JPU.
Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR Kabupaten Kuansing, Zulkarnain membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk mendapat jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.