Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sembunyi di Lemari, Pencuri HP di Kafe Pondok Melati Dibekuk Polisi

Sembunyi di Lemari, Pencuri HP di Kafe Pondok Melati Dibekuk Polisi
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

 Simalungun, IDN Times – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian di Simalungun berakhir singkat. Baru dua hari setelah kejadian, polisi langsung menemukan jejaknya. Tersangka ditemukan di dalam lemari pakaian.

1. Pencurian terjadi pagi hari, pelaku masuk lewat jendela

Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)
Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)

Peristiwa bermula pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 06.20 WIB. Pemilik Cafe Pondok Melati, Basmin Sianipar, mendapati dua unit ponsel miliknya hilang setelah menerima informasi dari saksi di lokasi.

Barang yang raib terdiri dari Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020. Saat memeriksa lokasi, korban menemukan jendela kamar dalam kondisi terbuka. Dugaan awal mengarah pada akses masuk dari sana.

Temuan lain menguatkan dugaan itu. Sebuah ember cat kosong berukuran 25 kg ditemukan di sekitar lokasi, diduga digunakan sebagai pijakan pelaku untuk memanjat. Meski rekaman CCTV telah dicek, identitas pelaku belum langsung terungkap. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

2. Laporan masuk, polisi bergerak cepat lacak pelaku

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Gunung Malela pada Kamis dini hari, 23 April 2026. Tak lama setelah laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa respons cepat menjadi bagian dari komitmen pelayanan kepolisian.

"Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis. Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Verry Purba.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir kemudian mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pelaku, hingga melakukan pengejaran intensif.

3. Pelaku ditemukan bersembunyi di lemari, barang bukti diamankan

Kedua tangan yang diborgol
Kedua tangan yang sedang diborgol. (Foto: Pexels)

Pengejaran berujung pada penangkapan pelaku, Aditya Fauzi Hutagalung (19), di sebuah rumah di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Waktu penangkapan sekitar pukul 02.50 WIB—kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat.

Namun yang menarik, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian berbahan kayu. Ia diduga mencoba menghindari petugas saat penggerebekan berlangsung.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua ponsel milik korban dan alat yang digunakan pelaku.

"Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal, Polisi: Tidak Ada Indikasi Tabrak Lari

24 Apr 2026, 17:03 WIBNews