Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil solar dengan menyedotnya dari tangki. Dia menggunakan selang kecil yang dimasukkan ke dalam tangki. Pada aksi 17 Mei, dia dibantu oleh rekannya berinisial J.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.