Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)
ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Sibolga, IDN Times – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MSL (38) karena diduga telah mencuri solar, Kamis (18/5/2023). MSL diduga melakukan pencurian di Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga.

MSL adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena aksinya, MSL harus ‘berkantor’ alias ditahan di Mapolres Sibolga. Tidak hanya sendiri, MSL ditemani oleh UL.

1. Pelaku ditangkap saat memindahkan solar ke jeriken

Warga mengangkut jeriken berisi air bersih di Kelurahan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Kepala Seksi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno menjelaskan, aksi pencurian ini terungkap setelah petugas keamanan pelabuhan melihat MSL masuk. Dia kemudian berjalan menuju mobil tangki yang membawa solar.

Petugas bernama Bobby Luther Hutagaol kemudian memanggil Ahmad Sayuti, rekannya. Mereka kemudian memeriksa kondisi.

“Keduanya mendapati seorang laki-laki berinisial MSL sedang mengambil minyak solar dari truk tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jeriken plastik. Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok,” kata Sayuti.

2. Pelaku sudah tiga kali beraksi

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Mereka kemudian mendapati MSL dan rekannya dengan jeriken berisi solar curian.

Keduanya kemudian dibawa ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga. Tersangka mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali. Yakni pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023.

Pada 16 Mei, tersangka mengambil 2 jeriken minyak solar, Kemudian pada 17 Mei, dia mengambil 6 jeriken, dan pada 18 Mei, ia mengambil 6 jeriken lagi.

3. Solar disedot dari tangki menggunakan selang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil solar dengan menyedotnya dari tangki. Dia menggunakan selang kecil yang dimasukkan ke dalam tangki. Pada aksi 17 Mei, dia dibantu oleh rekannya berinisial J.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Editorial Team