12 Kg Sabu di Aceh Utara Gagal Edar, Ditanam di Kebun Belakang Rumah

Aceh Utara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deden Heksaputera mengatakan, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
1. Ada sabu ditanam di kebun salah seorang tersangka

Usai menerima informasi dari warga, tim gabungan dikatakan Deden, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka berinisial DA (40).
Pengejaran itu, tim menangkap DA dan FA (43). Hasil penggerebekan rumah DA di Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tim menemukan lima bungkus kemasan Teh Guanyinwang diduga berisi sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan DA dan FA, tim kembali menangkap tersangka lainnya berinisial RA (46) beserta tujuh bungkus kemasan diduga berisi sabu. Dia ditangkap di kediamannya di kecamatan yang sama dengan DA.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti tujuh bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara.
2. Tiga tersangka ditangkap dan ditemukan 12 Kg sabu-sabu

Hasil pengungkapan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Jum’at, 12 Mei 2023 tersebut, disampaikan Deden, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menangkap DA, FA, dan RA, beserta menyita barang bukti 12 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Meski telah menangkap ketiga tersangka, akan tetapi polisi belum mengetahui asal usul narkoba yang masuk dari perairan kawasan Kabupaten Pidie Jaya tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
3. Tersangka terancam maksimal hukuman mati

Terungkapnya kasus dan gagalnya upaya peredaran 12 kg sabu-sabu di Tanah Rencong, dikatakan Deden, pihaknya menyelamatkan 120 ribu jiwa. Sedangkan para tersangka diancam pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
Hal itu sesuai dengan tindak pidana yang diduga dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


















