Diduga Korupsi, Mantan Direktur BUMD Kota Sibolga Ditahan Kejari

Sibolga, IDN Times- Mantan Direktur BUMD Kota Sibolga berinisial NC resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Sumatra Utara. NC ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Kasus itu merupakan korupsi dana hibah sebesar 104 juta rupiah, dengan penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli tahun 2014-2018 lalu," Kasi Intelijen Kejari Kota Sibolga, M Julio Ramandre, Rabu (17/5/2023).
1. NC ditahan setelah adanya putusan perkara di tingkat Kasasi

Julio Ramandre mengatakan, ditahan nya NC setelah adanya putusan perkara pada tingkat kasasi dengan nomor putusan 567/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Dalam putusan itu, kata Julio Kejaksaan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
"Pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi. Dengan demikian terpidana akan menjalankan amar putusan sebagaimana tertuang pada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan," kata Julio Remandre.
2. NC terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Dikatakan Julio, dalam perkara itu, NC terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu diperkuat dengan petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan tanggal 06 Juni 2022.
"Terdakwa dipidana selama 1,6 bulan," jelasnya.
3. Selain pidana kurungan penjara, NC juga dituntut membayar denda

Dalam putusan itu, kata Julio terdakwa yang dipidana penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, NC juga dituntut membayar uang kerugian negara sebesar Rp 104.804 020.
"Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelas Julio.
Julio menambahkan, dalam tuntutan itu terdakwa (NC) yang tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh Jaksa.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," pungkas Julio.


















