Tambang Ilegal Madina, VoF: PR Panjang dan Bom Waktu Ekologi

Medan, IDN Times – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Mei 2022 lalu. Penetapan tersangka baru dilakukan pada Februari 2023.
Proses penetapan trersangka ini cukup panjang. Kedua tersangka diduga sebagai pemodal tambang tersebut. Baru satu tersangka, MSN (37) yang ditangkap. Sementara satu tersangka lagi MH (49) buron.
Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak. Di tengah wacana pertambangan ilegal di Madina yang semakin masif. Seakan tidak ada efek jera, meski sudah ada yang ditindak hukum, pertambangan ilegal di Madina masih berjalan. Bahkan semakin terang – terangan.
Voice of Forest (VoF) memberikan catatan ihwal tambang ilegal di Madina. Keberadaan tambang harus menjadi perhatian serius. Karena dampak ekologi yang ditimbulkan akan dirasakan masyarakat. Jika tidak disikapi serius, tambang ilegal akan terus menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
1. Menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah

Founder VoF Bim Harahap mengatakan, keberadaan tambang ilegal di Madina menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang harus dituntaskan. Seluruh pemangku kebijakan harus berani bertindak tegas. Apalagi justru saat ini tambang semakin memperluas eksploitasinya ke dalam kawasan hutan.
“Masuknya pelaku tambang Ilegal ke dalam kawasan hutan dalam hal ini taman nasional merupakan warning bagi semua pihak, artinya aktivitas tambang Ilegal ini telah meluas dari sebelumnya di sepanjang aliran sungai Batang natal kini bergeser ke dalam kawasan hutan,” kata Bim, Rabu (15/3/2023).
2. Kawasan hutan jadi sasaran empuk penambang ilegal

Amatan Bim, setelah penertiban ekskavator di Sungai Batangnatal, aktivitas tambang di sungai itu masih terjadi. Penambang mencabik-cabik sungai yang sudah rusak itu menggunakan mesin diesel.
Meski skala penambangan semakin kecil, dampak ekologinya tetap sama. Sungai Batangnatal tetap keruh. Masyarakat tidak bisa memanfaatkan sungai karena sudah tercemar.
Ekskavator tak hilang sepenuhnya. Mereka bergeser ke kawasan lain. Bim menyaksikan, ekskavator mulai meengeksploitasi kawasan yang sulit dijangkau dan dipantau. Misalnya, desa – desa di Kecamatan Muarabatanggadis. Salah satunya terpantau di kawasan Siulangaling.
3. Pertamina harus pantau aliran solar ke tambang ilegal

Bim juga mengatakan, pencegahan tambang ilegal bisa dilakukan dengan memperketat peredaran solar. Bim mendorong Pertamina menindak tegas para penyalur solar ke tambang ilegal.
"Harusnya Pertamina proaktif, apalagi saat ini pemerintah sedang gencar mengupayakan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran, jangankan untuk aktivitas ilegal, untuk tambang legal saja BBM subsidi ini tidak boleh dipergunakan," tukasnya.
Momen ini, kata Bim, harus dimanfaatkan Pertamina untuk mengambil tindakan tegas kepada SPBU nakal yang bermain dengan penambang ilegal.
“Menyelematkan BBM subsidi dari tangan yang tidak bertanggung jawab, juga sekaligus menyelamatkan Madina dari bencana ekologi masa depan,” pungkasnya.
Selain bencana ekologi, tambang ilegal juga sudah banyak memakan nyawa. Sudah beberapa kali korban meninggal karena tertimpa longsoran di lubang – lubang tambang ilegal.