Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi BTT Dinkes Batubara, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Batubara, IDN Times – Kejaksaan Negeri Batubara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara tahun 2022. Keduanya adalah rekanan pengerjaan kegiatan BTT berinisial CS (52) dan IS (27). Dengan penetapan ini, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp1,15 miliar tersebut.

1. Dua tersangka langsung ditahan di Lapas Labuhan Ruku

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, menjelaskan CS dan IS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025). Keduanya kemudian langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara.

"Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara," ujar Oppon kepada awak media, Minggu (7/9/2025).

2. Berawal dari realisasi dana BTT tahun 2022

Ilustrasi korupsi (pexels.com/Photo by Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/Photo by Tima Miroshnichenko)

Oppon memaparkan, kasus ini bermula dari penggunaan dana BTT Dinkes Batubara tahun 2022 yang seharusnya dialokasikan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Namun, dalam pelaksanaannya justru terindikasi penyimpangan setelah Dinkes bekerja sama dengan perusahaan milik kedua tersangka.

Sebelumnya, mantan Kadis Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

3. Kerugian negara capai Rp1,15 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proyek tersebut, CS bertindak sebagai Direktur CV. Widya Winda, sementara IS merangkap sejumlah jabatan di beberapa perusahaan penyedia jasa, mulai dari Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV. Sakhi Utama, hingga Direktur PT. Zayan Abidzar.

"Dalam kegiatan dimaksud tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV. Widya Winda selaku penyedia rekanan dan tersangka IS bertindak sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar selaku penyedia," ungkap Oppon.

Hasil audit menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.158.081.211,00. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO

07 Sep 2025, 22:25 WIBNews