Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Sekda Kota Pekanbaru Diperiksa Jaksa, Terkait Laporan Masyarakat

20250908-184104.jpg
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat naik tangga di Kejari Pekanbaru menuju ruang tim jaksa Seksi Pidsus (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya sih...
  • Ami dipanggil jaksa untuk klarifikasi laporan dugaan korupsi terkait jabatannya sebagai Kadisperindag Pekanbaru.
  • Ami keluar dari Kejari Pekanbaru lewat pintu belakang dan tidak kembali untuk melanjutkan pemeriksaan.
  • Laporan dugaan korupsi terkait sejumlah kegiatan di Disperindag Kota Pekanbaru tahun 2024, mencapai total Rp7,45 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Zulhelmi Arifin memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (8/9/2025). Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru itu, dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait sejumlah laporan dugaan korupsi, yang dilaporkan oleh masyarakat ke Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Dalam pantauan IDN Times, pria yang akrab disapa Ami itu tiba di Kejari Pekanbaru pada pukul 09.20 WIB. Saat itu, dia memegang satu bundel dokumen.

Dengan menggunakan kemeja batik, Ami langsung naik tangga menuju lantai 2 Kejari Pekanbaru, ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Tak sepatah katapun terucap dari mulutnya saat ditemui awak media.

1. Ini kata Kasi Intelijen

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi (kiri) dan Kasi Pidsus Niky Juniesmero saat menjelaskan modus para tersangka (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi (kiri) dan Kasi Pidsus Niky Juniesmero saat menjelaskan modus para tersangka (IDN Times/ Fanny Rizano)

Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi mengatakan, Ami dipanggil tim jaksa Seksi Pidsus dalam rangka untuk mengklarifikasi laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan adanya laporan aduan masyarakat yang kami terima," kata Effendy.

Adapun laporan itu, terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Dimana, pada saat itu, Ami menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru.

2. Kabur lewat pintu belakang

Ilustrasi kabur/dikejar. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi kabur/dikejar. (IDN Times/ Agung Sedana)

Masih dalam pantauan IDN Times, Pj Sekdako Pekanbaru itu keluar dari Kejari Pekanbaru sekitar pukul 12.04 WIB. Namun, ada yang berbeda saat Ami keluar meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru.

Jika sebelumnya ia masuk melalui pintu depan, saat istirahat ia memilih keluar lewat pintu belakang untuk menghindari awak media. Ia langsung masuk ke mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi BM 8979 QA yang sudah menunggunya.

Sejatinya pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Namun hingga sore hari, Ami tidak kembali ke Kejari Pekanbaru.

"Ada beberapa dokumen yang mungkin tidak dibawa oleh yang bersangkutan. Akhirnya yang bersangkutan minta waktu kepada tim (jaksa Seksi Pidsus) untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut," ujar Effendy.

3. Ini laporan dugaan korupsinya

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, sejumlah organisasi masyarakat melaporkan adanya praktik korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru pada tahun 2024. Data yang dirangkum, ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan.

Berikut ini kegiatan yang dilaporkan:

  • Pengadaan Master Meter
  • Pengadaan Mesin Digital Printing Indoor
  • Pengadaan Mesin DTF
  • Pengadaan Timbangan Elektronik
  • Pengadaan Mesin Cutting Stiker
  • Pengadaan Mesin Laminating Stiker
  • Pengadaan Bejana Ukur
  • Pengadaan Tongkat Duga
  • Pengadaan Heat Air Gun

Total ke 9 proyek tersebut semuanya dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau, yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Saat kegiatan berlangsung, Ami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tak hanya itu, ada juga sejumlah laporan lain dari masyarakat terkait dugaan mark-up anggaran program pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar dan penyimpangan pada kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar.

Dugaan rasuah lainnya yakni, kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar dan SPj fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Karateka Fahri Meninggal Kecelakaan Bus, Sang Ibu juga Jadi Korban Luka

08 Sep 2025, 20:36 WIBNews