TKD Daerah Dipangkas, Bupati Siak Pertanyakan ke Instagram Menkeu

- Kewajiban pemerintah daerah berpotensi tidak terbayarkan
- Pemangkasan TKD hingga 50 persen dapat menghambat pembayaran gaji ASN, TPP, guru, kader Posyandu, beasiswa anak miskin, dan hak-hak honorer.
- DBH yang ditagih adalah hak rakyat
Siak, IDN Times- Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan keluhannya ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Keluhan Afni terkait dengan dengan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat. Pemangkasan dana tersebut, dinilai berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar rakyat di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Keluhan orang nomor satu di Kabupaten Siak itu, disampaikannya melalui kolom komentar di akun Instagram @menkeuri bercentang biru.
Hal ini terpaksa dilakukannya, karena berbagai surat dan upaya audensi mempertanyakan hak daerah belum pernah ditanggapi. Atas hal itu, Afni meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar secepatnya menyalurkan dana transfer yang merupakan hak mutlak rakyat Siak.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak meminta dana hibah ke Pemerintah Pusat. Melainkan menagih hak dari pajak daerah yang hingga kini masih tertahan.
"Ini uang hak rakyat Siak, tapi kami bagai mengemis ke Pusat," kata Afni, Sabtu (20/12/2025).
1. Kewajiban pemerintah daerah berpotensi tidak terbayarkan

Afni menyebut, pemangkasan TKD hingga 50 persen di akhir tahun ini, berpotensi membuat berbagai kewajiban pemerintah daerah tidak terbayarkan. Adapun kewajiban itu yakni, gaji dan TPP ASN, gaji perangkat kampung, guru MDA dan MDTW (guru ngaji), kader Posyandu, beasiswa anak miskin, hingga hak-hak honorer dan masyarakat penerima bantuan sosial.
Menurut bupati perempuan pertama di Kabupaten yang dijuluki Kota Istana itu, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tergolong baik dan diakui oleh Kantor Wilayah Kemenkeu. Yang mana, penyerapan anggaran dinilai optimal, tidak terdapat dana mengendap, bahkan penyaluran dana desa telah mencapai 100 persen.
Akan tetapi, pemangkasan TKD tetap terjadi tanpa keterangan yang jelas.
"Kurang salur DBH (Dana Bagi Hasil) tahun 2023 untuk Kabupaten Siak masih mencapai Rp100,12 miliar. Sementara itu, kurang salur DBH tahun 2024 hingga kini belum memiliki dasar regulasi berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," beber Afni.
Untuk DBH Desember 2025, Afni mengungkapkan, dana yang seharusnya diterima Kabupaten Siak sebesar Rp111 miliar. Dana ratusan miliar itu sempat tercatat disetujui dalam sistem. Akan tetapi hilang dan akhirnya hanya akan ditransfer sekitar Rp 55,6 miliar atau dipangkas sekitar 50 persen.
"Padahal, total kewajiban Pemkab Siak kepada masyarakat dan pihak ketiga mencapai lebih dari Rp300 miliar," ungkap Afni.
2. DBH yang ditagih adalah hak rakyat

Afni menjelaskan, DBH yang ditagih berasal dari DBH PBB serta DBH PPh Pasal 21 dan Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP), yang merupakan hak daerah setelah penerimaan negara disetorkan ke pusat.
Ia juga menyesalkan minimnya respons dari Kementerian Keuangan, meski pihaknya telah berkali-kali bersurat dan mendatangi langsung kantor yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa itu.
Tak hanya itu, pimpinan dan DPRD Siak pun ikut berjuang datang ke kantor Kementerian Keuangan. Alih-alih mendapatkan dukungan pembayaran, Pemerintah Kabupaten Siak justru kembali menerima informasi pemangkasan dana.
"Harusnya kami diberi penjelasan, agar bisa kami sampaikan ke rakyat. Ribuan rakyat kami terdampak jika hak ini tidak disalurkan. Kami juga disumpah di bawah Al Quran untuk berkata jujur pada rakyat, lalu apa yang harus kami sampaikan ke mereka jika hak-hak mereka tertahan di Pusat," kesalnya.
"Sekali lagi, yang kami tagih ini bukan free. Bukan asal minta. Tapi hak mutlak dari DBH PBB dan DBH PPH pasal 21, 25/29 OP. Ini hak rakyat Siak setelah segalanya diserahkan ke pusat dulu, baru ditransfer ke daerah," sambungnya.
3. Memohon segera disalurkan hak masyarakat Siak

Afni menambahkan, dirinya meminta kepada Kementerian Keuangan untuk segera menyalurkan hak masyarakat Kabupaten Siak. Mengingat Kabupaten Siak selama ini turut menyumbang besar penerimaan negara dari sektor minyak, perkebunan sawit dan akasia.
"Saya minta maaf, harus disini memohonnya. Kami dilantik di bawah sumpah Al Quran untuk bekerja dengan baik bagi kepentingan rakyat. Karena bersurat sudah, mendatangi kantor sudah, tapi tak ada jawaban. Sementara di bawah, ribuan rakyat harus terpenuhi hak-haknya, dan kami butuh jawaban untuk mereka. Bantu kami, salurkan lah hak rakyat Siak," pungkasnya.
















