Dosen USU Meninggal Dunia Ditikam Anaknya Sendiri di Medan Deli

- Korban merupakan dosen di Fakultas Kehutanan USU
- Dosen OK meninggal dengan 7 luka tusukan di tubuhnya
- Anak Dosen OK yang berstatus mahasiswa terancam bui 15 tahun
Medan, IDN Times - Seorang Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Doktor Orang Kaya Hasnanda alias OK (58 tahun) meninggal dunia. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di bagian tubuhnya.
Setelah diusut oleh polisi, ternyata yang membunuh sang dosen adalah anaknya sendiri. Belakangan diketahui bahwa sang anak juga berkuliah di kampus tempat Dosen OK mengajar.
1. Korban merupakan dosen di Fakultas Kehutanan USU

Kabar dugaan pembunuhan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo. Anaknya yang bernama Hafiz ditangkap di kediaman mereka.
"Kami mengamankan satu orang pelaku berusia 18 tahun, alamat di Jalan Aluminium nomor 3, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. tersangka merupakan anak kandung dari korban," kata Agus, Sabtu (20/12/2025).
Ia membenarkan bahwa OK berprofesi sebagai dosen. Dari informasi yang dihimpun IDN Times, Dr. OK Hasnanda ialah Dosen di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan USU.
"Benar, korban bernama Dr. Ir. OK Hasnanda, yang berusia 58 tahun dan berprofesi sebagai dosen," lanjut Agus.
2. Dosen OK meninggal dengan 7 luka tusukan di tubuhnya

Tewasnya Dosen OK terjadi saat ia sedang cekcok dengan istrinya. Anaknya yang bernama Hafiz yang melihat orang tuanya bertengkar sontak naik pitam.
"Pada saat dilakukan perbuatan itu, si korban sedang bercekcok atau adu mulut dengan istrinya sendiri sambil melakukan penganiayaan, memukul, sehingga si tersangka merasa emosi dan mengambil pisau dari dapur," ungkap Agus.
Saat itu juga tersangka melakukan penusukan kepada ayahnya sendiri. Membuat Dosen OK meninggal dunia dengan luka di perutnya.
"Luka tusukan ada lebih dari 7, di bagian dada, di bagian punggung, di bagian perut, ditusuk, menggunakan pisau dapur," sebut Kasat Reskrim.
3. Anak Dosen OK yang berstatus mahasiswa terancam bui 15 tahun

Agus membeberkan bahwa motif sang anak berani membunuh ayahnya karena ia sakit hati. Sebab tersangka beberapa kali pernah dianiaya oleh korban. Dan tersangka juga melihat Ibunya juga dianiaya.
"Menurut informasi, korban sering melakukan penganiayaan terhadap keluarganya di dalam rumah," beber Agus.
Dibenarkan olehnya bahwa tersangka Hafiz merupakan seorang mahasiswa. Saat ini perkaranya tengah didalami dan disusun proses pidananya oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Tersangka kami terapkan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sub pasal 338 dari KUHPidana, yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
















