Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian Gaji-Tunjangan Anggota DPRD Sumut, Tembus Rp111 Juta per Bulan

Suasana aksi damai di gedung DPRD Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Suasana aksi damai di gedung DPRD Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya sih...
  • Penghasilan anggota DPRD Sumut mencapai Rp 86 juta per bulan, sementara Ketua DPRD Sumut mendapat Rp111 juta per bulan.
  • Pendapatan para pimpinan dan anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021, termasuk tunjangan keluarga, beras, jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intensif, reses, rumah, dan transportasi.
  • Anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut di luar dari penghasilan bulanan ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan jadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan. Besarnya penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga ikut disorot. Sebab tunjangan mereka fantastis. Tak terkecuali anggota DPRD Sumatra Utara.

Dari data yang didapat, penghasilan anggota DPRD Sumut mencapai Rp86 juta per bulan di luar reses. Sedangkan Ketua DPRD Sumut mendapat Rp111 juta per bulan di luar reses. Angka pendapatan ini dilihat IDN Times langsung dari website jdih.sumutprov.go.id.

Dalam keterangan website tersebut, pendapatan para pimpinan dan anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.

"Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian tertulis sebagai tema dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilihat, Minggu (7/9/2025).

1. Tunjangan hingga biaya reses

Demo Tolak UU TNI di DPRD Sumut, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Demo Tolak UU TNI di DPRD Sumut, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pada pasal 2, rertulis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Kemudian, anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi. Jumlah tunjangan ini cukup fantastis yakni lebih dari setengah penghasilan per bulan anggota DPRD Sumut.

Anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besaran disesuaikan dengan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, anggota DPRD Sumut juga mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut di luar dari penghasilan bulanan ini.

Sementara untuk tunjangan reses, anggota DPRD Sumut mendapatkan Rp 21 juta per reses. Reses sendiri dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun.

2 Belum termasuk uang perjalanan dinas

Massa AKBAR Sumut membakar ban bekas dalam unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/3/2025). (Saddam Husein for IDN Times)
Massa AKBAR Sumut membakar ban bekas dalam unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (27/3/2025). (Saddam Husein for IDN Times)

Rincian gaji di bawah ini juga belum termasuk dengan tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Begitu juga dengan tunjangan alat kelengkapan dewan lainnya seperti panitia khusus (Pansus) dan lain-lain.

Begitu juga dengan uang perjalanan dinas yang didapatkan anggota DPRD, belum juga termasuk dalam rincian ini. Pemprov Sumut menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas anggota DPRD Sumut tahun 2025.

3. Daftar rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPRD Sumut

Ban dibakar di depan kantor DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ban dibakar di depan kantor DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Adapun rincian penghasilan anggota DPRD Sumut, mulai dari uang representasi hingga tunjangan transportasi, sebagai berikut:

1. Uang representasi:

• Ketua: Rp 3.000.000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan

• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan

2. Tunjangan keluarga:

• Ketua:

- Suami/istri: Rp 300.000 per bulan

- Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak

• Wakil Ketua:

- Suami/istri: Rp 240.000 per bulan

- Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak

• Anggota:

- Suami/istri: Rp 225.000 per bulan

- Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak

3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)

4. Uang paket:

• Ketua: Rp 300.000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan

• Anggota: Rp 225.000 per bulan

5. Tunjangan jabatan:

• Ketua: Rp 4.350.000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan

• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan

6. Tunjangan alat kelengkapan:

• Ketua: Rp 326.250 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan

• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan

• Anggota: Rp 130.000 per bulan

7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:

8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan

9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses

10. Tunjangan Rumah:

• Ketua: Rp 60.000.0000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan

• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan

11. Tunjangan transportasi:

• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan

• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan

Dalam kalkulasi untuk gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan:

• Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun

• Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun

• Anggota: Rp86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp130.000- Rp326.250 per bulan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Rincian Gaji-Tunjangan Anggota DPRD Sumut, Tembus Rp111 Juta per Bulan

07 Sep 2025, 16:58 WIBNews