Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat, Pekerja Digital Dibahas

Kota Medan
7 min read
RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat, Pekerja Digital Dibahas
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting dengan tenggat yang berakhir pada 31 Oktober 2026.

  • RUU membahas pekerja platform digital, sektor informal, pekerja kampus, serta berbagai isu hubungan industrial.

  • Serikat pekerja mendorong pengakuan hak berserikat, hak maternitas, dan perlindungan bagi pekerja di luar hubungan kerja formal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting karena batas waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Di tengah waktu yang semakin terbatas, sejumlah isu baru turut masuk dalam pembahasan, mulai dari pekerja platform digital, sektor informal, hingga pekerja di lingkungan kampus.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” yang digelar Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU), di Aula FISIP USU, Selasa (29/9/2026).

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 meminta pembentuk undang-undang membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Pada Juni 2026, MK kembali menegaskan bahwa tenggat dua tahun tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Ilustrasi pekerja muda sedang berdiskusi menggunakan laptop di ruang kerja
Ilustrasi aktivitas pekerja digital dan integrasi teknologi di kantor modern. (unsplash.com/Annie Spratt)
  1. 1. RUU baru harus menyesuaikan perubahan dunia kerja

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Panja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, mengatakan penyusunan RUU baru dilakukan dengan upaya menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satu hal yang dinilai perlu diakomodasi adalah kemunculan pekerjaan berbasis platform digital. Menurutnya, perkembangan bentuk hubungan kerja tersebut menimbulkan kebutuhan baru dalam aspek perlindungan pekerja.

    “Platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodir di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Karena memang hubungan kerja yang baru ini secara global, ILO juga belum lama memutuskan pekerja platform digital ini sebagai pekerja. Dari segi perlindungannya ini yang harus bisa lebih jelas, waktu kerjanya lebih luas, alih daya, jaminan sosial, skala upah dan hal-hal penting lainnya.” ungkapnya.

    Selain pekerja platform, tenaga kerja di sektor informal juga disebut masuk dalam bagian yang dibahas dalam RUU tersebut. Putih Sari mengatakan sejumlah pekerjaan yang sebelumnya berada di luar cakupan pengaturan ketenagakerjaan juga menjadi bahan pembahasan.

    “Ini mengatur terkait si pemberi kerja (yang memperkerjakan sektor informal), upah yang layak, dan pertimbangan-pertimbangan terhadap risiko pekerjaan. Termasuk juga ketidakpastian yang saat ini, kami terima masukan, bahwa ada sektor yang tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang lama, seperti pekerja di kampus, di fasilitas kesehatan” tambahnya.

    Putih Sari mengatakan perubahan bentuk pekerjaan membuat tantangan dalam hubungan industrial menjadi lebih kompleks. RUU tersebut, menurut dia, diarahkan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan negara dalam satu kerangka pengaturan.

    “Tantangan saat ini jauh lebih banyak dan lebih kompleks. RUU ini juga berupaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang bisa mempertemukan 3 kepentingan sekaligus yakni perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, dan tanggung jawab negara atau hadirnya negara. Itu yang coba kita jadikan tolak ukur keberhasilan RUU ini, bagaimana menemukan titik keseimbangan diantara 3 kepentingan tersebut,” katanya.

  2. 2. Pemerintah sebut RUU mencakup 20 bab dan 264 pasal

    https://www.pexels.com/photo/people-sitting-at-the-table-6476257/
    ilustrasi pekerja digital (pexels.com/Mikael Blomkvist)

    Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H., mengatakan pemerintah mendukung pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Ia mengatakan pembentukan regulasi baru tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah juga membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan tujuh kementerian terkait dalam pembahasannya.

    “secara konsepsi, tujuan RUU ini memastikan industri tetap tumbuh, dan pekerja sejahtera dalam ekosistem ketenagakerjaan yang semakin baik. Oleh karenanya, pemerintah merespons dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan 7 kementerian terkait untuk RUU ini.” Ujarnya.

    Arnando menjelaskan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan ulang aturan ketenagakerjaan. Putusan tersebut berkaitan dengan sejumlah substansi, antara lain pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja, hak akibat PHK, serta penggunaan tenaga kerja asing.

    Menurut dia, rancangan yang sedang dibahas telah disusun dengan cakupan yang cukup luas untuk menampung berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang.

    “RUU yang saat ini sudah berupaya merangkum seluruh kepentingan saat ini. Dalam struktur RUU yang terbaru, terdapat 20 bab dan 264 pasal dengan upaya untuk mengakomodir berbagai masalahmasalah yang ada tersebut.” Tambahnya.

    Di sisi lain, Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, menyoroti persoalan yang muncul dalam pembahasan substansi RUU, khususnya terkait pekerja platform digital.

    Ia mengatakan terdapat perbedaan pandangan mengenai sejumlah isu seperti batasan PKWT, formula pengupahan, outsourcing, hingga ketentuan sanksi. Dalam konteks pekerja platform, Fredick mempertanyakan sejauh mana status dan mekanisme kerja yang berkembang saat ini dapat memperoleh perlindungan dalam regulasi baru.

    “terdapat banyak riset ilmiah yang pada dasarnya telah menunjukkan bahwa nasib pekerja platform digital (ekonomi gig) seperti pengemudi ojek daring (ojol) itu jauh dari kata sejahtera. Oleh karenanya bagaimana itu diatur dalam RUU yang baru ini?”. Ujarnya.

  3. 3. Serikat pekerja dorong pengakuan pekerja nonperusahaan hingga hak maternitas

    buruh pabrik
    ilustrasi buruh pabrik (pexels.com/EqualStock IN)

    Akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir menyoroti pekerja yang berada di luar konstruksi hubungan kerja formal.

    Menurutnya, aturan ketenagakerjaan saat ini masih berpusat pada relasi antara pengusaha dan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah kelompok pekerja berada dalam celah pengaturan.

    “Akibatnya, terdapat kelompok-kelompok masyarakat seperti dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan pekerja platform, saat ini justru tidak dikategorikan sebagai pekerja”.

    Sry juga menyinggung kondisi guru dan dosen yang menurutnya belum sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan. Ia memberikan contoh kondisi dosen yang bekerja di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    "Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak," ujarnya.

    SPK kemudian mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengakui dan memperkuat hak berserikat bagi pekerja nonperusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform. Mereka juga mengusulkan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    “Oleh karena itu, SPK mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memuat pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform. Selain itu, mengusulkan peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian perselisihan lebih inklusif, tanpa mengabaikan kompetensi lembaga dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, mengatakan kelompoknya mendorong RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai batas waktu yang dikaitkan dengan Putusan MK.

    “KSP-PB telah mengajukan draf yang memuat 7 Prinsip Formil, 10 Prinsip Materiil, 17 Isu Baru (termasuk perlindungan pekerja digital, medis, awak kapal, dan pembentukan Satgas Anti-PHK), serta 59 Isu Perbaikan (seperti penghapusan outsourcing dan sistem kemitraan, penyesuaian upah layak, dan pembatasan TKA),” katanya.

    Kahar juga mengatakan pihaknya membawa sejumlah usulan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, termasuk terkait hak maternitas pekerja perempuan, penyediaan tempat penitipan anak, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

    “Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, posisi KSP PB juga mendorong adanya pemenuhan hak-hak maternitas buruh perempuan yang bisa diakses tanpa tekanan dan intimidasi dan berlaku untuk semua buruh tanpa memandang status hubungan kerjanya, termasuk kebutuhan penyediaan day care bagi pekerja. Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan memegang posisi krusial dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Dalam sesi diskusi, peserta turut mempertanyakan sejauh mana RUU tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara di tengah pembahasan yang melibatkan berbagai kepentingan.

    Menanggapi hal itu, Putih Sari mengatakan anggota DPR RI juga berasal dari beragam latar belakang sehingga pembahasan RUU dilakukan dengan melihat berbagai kepentingan yang ada.

    “Kami Komisi IX selaku mitra kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, berupaya memastikan ekosistem ketenagakerjaan sebaik mungkin. Karena ada 3 pilar di dalamnya, pekerja, pengusaha, dan negara. Tidak bisa hanya 1 pihak yang dominan dalam undang-undang ini, tetapi tetap kita coba menemukan titik keseimbangan dari ketiga kepentingan ini,” katanya.

    Moderator diskusi, Yusria Aqmarina menyimpulkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu terus melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi. Ia menyebut pembentukan regulasi baru tidak hanya berkaitan dengan penyusunan norma, tetapi juga kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja yang berada dalam bentuk hubungan kerja yang terus berkembang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More