Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Muzakarah MUI Sumut Soroti Krisis Iklim dan Pencegahan Karhutla

Kota Medan
4 min read
Muzakarah MUI Sumut Soroti Krisis Iklim dan Pencegahan Karhutla
ilustrasi kebakaran hutan (pexels.com/Chasers)
  • MUI Sumatra Utara mendorong pencegahan karhutla berbasis risiko dan karakter lanskap, bukan hanya pemadaman setelah api muncul.

  • Muzakarah memadukan pengetahuan ilmiah dan fatwa keagamaan sebagai dasar etik pengendalian karhutla serta perubahan iklim.

  • Masjid dan pesantren didorong menjadi ruang edukasi lingkungan, dengan tanggung jawab pencegahan melibatkan banyak pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak awal dengan memadukan pengetahuan ilmiah, fatwa keagamaan, dan pengelolaan risiko sesuai karakter setiap lanskap.

Pesan tersebut mengemuka dalam Muzakarah Fatwa MUI Sumatra Utara di Aula MUI Sumut, Medan, Ahad (27/9/2026). Forum ini mempertemukan perspektif fiqih lingkungan dan sains. Para pemaparnya antara lain; Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag. serta Onrizal, Ph.D. dari Center for Tropical Biodiversity Conservation dan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatra Utara (USU).

Dalam forum itu, karhutla dibahas bukan hanya sebagai persoalan cuaca dan api, tetapi juga berkaitan dengan kondisi lanskap, aktivitas manusia, tata kelola, hingga perlindungan masyarakat.

  1. 1. Karhutla tak cukup ditangani dengan pemadaman

    Rabu 7.jpeg
    PT Berau Coal menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Berau atas kontribusinya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (15/9/2026). Foto Berau Coal

    Onrizal mengatakan perubahan iklim dapat meningkatkan risiko kebakaran melalui kenaikan suhu dan periode kering yang lebih panjang. Namun, menurut dia, iklim bukan satu-satunya faktor yang menentukan terjadinya bencana karhutla.

    Kondisi lanskap, sumber penyulutan, tingkat paparan masyarakat, serta kualitas tata kelola turut menentukan apakah potensi bahaya berkembang menjadi kebakaran yang meluas.

    “Pengendalian karhutla perlu bergeser dari dominasi pemadaman menuju pencegahan berbasis risiko dan lanskap,” kata Onrizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

    Menurutnya, strategi pencegahan di Sumatra Utara tidak bisa dibuat seragam karena karakter ekologis wilayahnya berbeda. Dalam makalahnya, Onrizal menyebut RPPEG Sumatra Utara 2025–2054 mencatat sekitar 524.885 hektare fungsi ekosistem gambut yang tersebar dalam 27 Kesatuan Hidrologis Gambut.

    Di sisi lain, kebakaran juga terjadi berulang di kawasan mineral dan dataran tinggi. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam muzakarah, pada 1 Januari hingga 13 Juli 2025 terdapat 80 kejadian karhutla di Sumatra Utara dan separuhnya berada di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba. Hingga awal September 2026, BPBD Sumatra Utara kembali mencatat 46 kejadian karhutla.

    Karena itu, pendekatan di kawasan gambut perlu berbeda dengan dataran tinggi. Di lahan gambut, pencegahan antara lain berkaitan dengan perlindungan hidrologi, pembasahan kembali, revegetasi, serta praktik pengelolaan lahan tanpa bakar.

    “Pada kawasan mineral dan dataran tinggi, pencegahan lebih diarahkan pada pengendalian sumber penyulutan, pengelolaan bahan bakar vegetasi, patroli, kesiapan sumber air, serta respons cepat ketika api mulai muncul,” katanya.

  2. 2. Fatwa MUI jadi landasan etik pengendalian Karhutla

    Asap kebakaran hutan
    Asap kebakaran hutan (unsplash.com/joannefrancis)

    Muzakarah juga menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Dalam perspektif fiqih lingkungan, manusia dipandang memiliki amanah untuk menjaga bumi. Prinsip keseimbangan atau mizan, larangan melakukan kerusakan atau fasad, serta prinsip tidak menimbulkan mudarat menjadi dasar dalam melihat persoalan lingkungan.

    Kerangka tersebut juga telah dituangkan dalam sejumlah fatwa MUI. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, misalnya, mengharamkan pembakaran yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi pihak lain, maupun gangguan kesehatan.

    Sementara Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global memperluas pembahasannya pada persoalan perubahan iklim, emisi, mitigasi, adaptasi, pengurangan jejak karbon, hingga transisi energi yang berkeadilan.

    Dalam muzakarah, sains dan agama diposisikan sebagai dua perspektif yang dapat berjalan bersama. Pengetahuan ilmiah digunakan untuk menjelaskan bagaimana risiko terbentuk dan bagaimana dampaknya, sedangkan agama memberikan landasan etik mengenai apa yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

  3. 3. MUI Dorong masjid dan pesantren jadi simpul edukasi lingkungan

    Riyanto
    Kebakaran hutan di lereng Gunung Lawu wilayah Magetan berhasil di padamkan. IDN Times/Riyanto.

    Onrizal mendorong agar fatwa dan pengetahuan ilmiah tidak hanya berhenti di ruang diskusi. Menurut dia, lembaga keagamaan dapat mengambil peran dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pencegahan karhutla dan krisis iklim.

    Masjid dan pesantren, misalnya, dapat menjadi ruang edukasi mengenai bahaya asap, praktik pembakaran lahan, konservasi air, penghijauan, pengelolaan sampah, penggunaan energi, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana.

    Dengan pendekatan tersebut, fiqih lingkungan tidak hanya menjadi wacana, tetapi diterjemahkan ke dalam kebiasaan sehari-hari masyarakat.

    Muzakarah juga menekankan bahwa tanggung jawab atas risiko karhutla tidak semestinya hanya dibebankan kepada petani atau masyarakat kecil. Pemerintah, pemegang izin, perusahaan, pengelola infrastruktur, serta aktor lain yang memiliki pengaruh terhadap lanskap juga memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan kontribusinya.

    Onrizal mengusulkan lima langkah tindak lanjut. Pertama, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 dan Nomor 86 Tahun 2023 disosialisasikan bersama pengetahuan ilmiah. Kedua, pengendalian karhutla diarahkan dari pola reaktif menuju pengelolaan risiko berbasis lanskap.

    Ketiga, sistem peringatan dini harus diikuti tindakan cepat di lapangan. Keempat, pembagian tanggung jawab dan penegakan hukum dilakukan secara adil. Kelima, kolaborasi antara ulama, ilmuwan, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dijaga secara berkelanjutan.

    “Menjaga bumi bukan agenda yang terpisah dari kehidupan beragama. Ia adalah bagian dari ikhtiar menjaga jiwa, menghindarkan mudarat, mewujudkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menunaikan amanah kepada generasi yang akan datang,” kata Onrizal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More