Masuk Kawasan TNGL, 360 Hektare Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan

- 360 hektare kebun sawit ilegal dimusnahkan di TNGL
- Tanaman sawit bervariasi usia, milik perusahaan dan masyarakat
- Rehabilitasi 59 hektare kawasan hutan di TNGL dilakukan oleh pihak terkait
Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) beserta tim gabungan memusnahkan tanaman kelapa sawit maupun tumbuhan ilegal lain yang ditanam di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Adapun yang terlibat dalam tim gabungan yakni Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Pemkab Langkat serta masyarakat maupun instansi dan organisasi terkait lainnya.
1. Total kebun yang dimusnahkan ada 360 hektare

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, mengatakan luas kebun ilegal yang dimusnahkan lebih kurang 360 hektare. Pemusnahan sejak 1-10 September 2025 itu dilakukan di kawasan TNGL di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Sebagai upaya mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL,” kata Subhan, pada Sabtu (6/9/2025).
Secara rinci, seperti di Kabupaten Langkat, Kecamatan Bahorok 10 hektare dan Kecamatan Batang Serangan 30 hektare. Selanjutnya di Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya di Tenggulun, Kecamatan Solokuro, 319,32 hektare.
2. Usia tanaman bervariasi, bahkan sudah berusia 12 tahun

Subhan mengatakan usia tanaman sawit yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari dua sampai 12 tahun. Oleh karena itu, metode pemusnahan ada yang menggunakan gergaji mesin maupun memakai alat berat.
Dia menyampaikan sawat yang ada kawasan TNGL tepatnya di Blok Hutan Tenggulun milik dua perusahaan, yakni berinisial PT SSR menguasai 0,63 hektare dan PT AS 18,69 hektare.
“Perusahaan telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025,” ujarnya.
3. Rehabilitasi 59 hektare kawasan hutan di TNGL

Selain penanganan permasalahan tanaman sawit illegal, kata Subhan, pihaknya uga merehabilitasi hutan atau restorasi ekosistem di TNGL. Ia mengakui bahwa tindakan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan ini telah dilakukan beberapa kali.
Tindakan tersebut berupa memperbaiki kawasan yang direstorasi dengan akan menanami tanaman pakan satwa liar dan termasuk tanaman pagar batas kawasan.
“Sementara itu daerah rehabilitasi yakni di kawasan hutan di TNGL dengan luas lebih kurang 59,32 hektare,” kata Kepala BBTNGL itu.
Sehubungan dengan itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan kegiatan pemberantasan illegal logging dan pemulihan telah beberapa kali dilakukan di kawasan Tenggulun dan Langkat.
“Operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak enam kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak satu kali di Tenggulun dan Langkat,” kata Rudianto.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan upaya penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistem.