Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bongkar Pertambangan Ilegal di Kuansing, Polisi Tangkap Dua Pendulang Emas

Ini tampang dua pelaku PETI yang ditangkap Polda Riau
Ini tampang dua pelaku PETI yang ditangkap Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

IDN Times, Pekanbaru - Dua orang ditangkap tim Subdit IV pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dalam operasi pengungkapan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Adapun kedua pelaku itu bernama, Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kuansing.

Selain menangkap dua pelaku, operasi yang dipimpin oleh Iptu Yola Yulistia Resi itu juga mengamankan dua butir pentolan logam mineral emas, serta satu botol kecil cairan merkuri yang biasa digunakan untuk proses pemurnian emas.

"Kedua pelaku beserta barang bukti itu, memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuansing. Mereka (Rody Nasri dan Sihar Saputra) dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/11/2025).

1. Begini kronologi penangkapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade menerangkan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait dengan aktivitas penyalahgunaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kuansing.

Dimana, pihaknya menerima laporan adanya kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batubara tanpa izin resmi di Jalan Raya Pucuk Rantau, Dusun II, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Atas informasi itu, Iptu Yola Yulistia Resi berserta timnya melakukan penyelidikan dilapangan. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," terang Kombes Pol Ade.

Dalam penyelidikannya, tim menemukan kegiatan ilegal di lokasi. Atas hal itu, Iptu Yola Yulistia dan tim langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut yang sedang melakukan aktivitas pemurnian logam mineral emas.

2. Ini peran kedua pelaku

Kedua pelaku berperan sebagai penjual atau pendulang emas
Kedua pelaku berperan sebagai penjual atau pendulang emas (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kombes Pol Ade menjelaskan, kedua pelaku dalam pengungkapan itu, berperan sebagai penjual atau pendulang emas. Dimana, mereka menambang emas secara ilegal dengan menggunakan mesin setingkai atau alat robin di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya di Desa Lubuk Ramo.

"Mereka kemudian menjual hasil tambang berupa logam emas kepada seseorang berinisial F, dengan harga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan dengan harga pasar pada hari transaksi," jelasnya.

3. Terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kombes Pol Ade menambahkan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman pidananya penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Kombes Ade.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Arifin Al Alamudi
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Medan Indian Film Week Digelar 8-9 November, Ini Daftar Tontonannya

08 Nov 2025, 06:06 WIBNews