Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencabutan Izin, Tinjau Ulang dan Nasib Ekosistem Batang Toru

Warga membawa hasil pertanian melintasi Desa Hutanobolon pasca banjir menghantam kawasan itu, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Warga membawa hasil pertanian melintasi Desa Hutanobolon pasca banjir menghantam kawasan itu, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Ekosistem Batang Toru, penyangga hidup hampir 100 ribu jiwa
  • Tumpang tindih kawasan hutan hingga habitat satwa kritis
  • Ada risiko sistemik dari
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Keputusan pemerintah mencabut izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources pada Januari 2026 sempat dianggap sebagai momentum koreksi atas luka ekologis di Sumatra Utara. Apalagi, banjir bandang dan longsor pada November 2025 menghantam Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara hingga Sibolga, merendam permukiman, menghancurkan lahan pertanian, memutus akses air bersih, dan merenggut ratusan nyawa.

Namun kini, muncul kabar bahwa pengelolaan tambang akan dilanjutkan oleh BUMN di bawah Danantara, bahkan pencabutan izin tersebut akan direview kembali. Pertanyaannya bukan lagi sekadar soal investasi, melainkan masa depan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru—jantung Pulau Sumatera yang menjadi penyangga kehidupan hampir 100 ribu jiwa di wilayah hilir.

Kondisi ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara. Mereka menilai, pemerintah tidak punya keberpihakan terhadap kelestarian ekosistem.

1. Ekosistem Batang Toru, penyangga hidup hampir 100 ribu jiwa

-
Warga memindahkan barang dari rumah yang terdampak banjir di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangan resminya, Direktur WALHI Sumut Rianda Purba menjelaskan, Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru merupakan bentang hutan primer terakhir di Sumatera Utara. Dari kawasan inilah lima sungai besar mengalir: Sipansihaporas, Batang Toru, Garoga, Tapus, dan Badiri. Sungai-sungai ini menjadi sumber air minum, pertanian, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Lanskap ini bukan sekadar hutan produksi, tetapi infrastruktur alam. Ia menyimpan air, menahan tanah, menjaga stabilitas iklim, dan menopang sistem hidrologi yang menopang hampir 100 ribu warga di hilir.

Sejak awal terbitnya izin Kontrak Karya (Contract of Work/CoW) tambang emas Martabe, WALHI Sumut telah mengingatkan agar wilayah ini tidak dieksploitasi untuk tambang maupun investasi ekstraktif lainnya. PT Agincourt Resources sendiri memegang izin CoW seluas 130.252 hektare yang mencakup Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal, dengan area operasi sekitar 700 hektare di Kecamatan Batang Toru.

Bagi Rianda, pencabutan izin semestinya menjadi langkah pemulihan, bukan sekadar jeda administratif.

“Pencabutan izin tambang Martabe seharusnya menjadi pintu masuk untuk pemulihan total Ekosistem Batang Toru. Jika kini ada wacana review dan pengelolaan dilanjutkan oleh BUMN, maka negara sedang mempertaruhkan keselamatan hampir 100 ribu jiwa yang bergantung pada kawasan ini,” ujar Rianda, Sabtu (14/2/2026).

2. Tumpang tindih kawasan hutan hingga habitat satwa kritis

WhatsApp Image 2025-12-22 at 6.44.30 PM (2).jpeg
Potret udara Desa Hutanobolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah pasca dihantam banjir bandang, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

WALHI mengungkap sejumlah fakta krusial terkait wilayah CoW PT Agincourt. Di antaranya, tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan seluas 30.629 hektare. Kemudian, tumpang tindih dengan hulu lima DAS utama (Sipansihaporas, Batang Toru, Garoga, Tapus, Badiri) termasuk bagian yang masih berhutan primer. Kemudian tumpang tindih 27.792 hektare Ekosistem Batang Toru yang dikenal sebagai wilayah kritis keanekaragaman hayati.

“Berada di habitat terakhir Orangutan Tapanuli, serta habitat Harimau Sumatera dan Trenggiling yang berstatus Critically Endangered dalam daftar merah IUCN,” katanya.

Tak hanya itu, wilayah ini juga berada di zona kerentanan gerakan tanah tinggi dan dilalui sesar aktif Sumatera. Sejumlah gempa besar pernah tercatat di kawasan ini: 1965 (M 5,5), 1984 (M 6,4), 1987 (M 6,6), 2008 (M 6,1), dan 2010 (M 6,0).

“Ini bukan ruang biasa. Ini zona rawan gempa, rawan longsor, dan rawan erosi. Ketika hutan dibuka di kawasan seperti ini, maka risiko bencana berlapis menjadi keniscayaan,” tegas Rianda.

3. Ada risiko sistemik dari hulu ke hilir

WhatsApp Image 2025-12-22 at 6.45.07 PM.jpeg
Kondisi rumah warga pasca banjir menghantam Desa Hutanobolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Sabtu (20/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Aktivitas pertambangan bukan hanya berdampak di dalam konsesi. Pembukaan akses memicu spekulasi tanah dan pembukaan hutan di sekitarnya. Fragmentasi hutan meningkat, fungsi ekologis melemah, dan deforestasi di kecamatan sekitar Ekosistem Batang Toru tercatat paling tinggi dibanding wilayah lain yang berbatasan dengannya.

Desa Batu Horing di Kecamatan Batang Toru menjadi salah satu contoh nyata. Permukiman yang berdampingan dengan aktivitas tambang terdampak parah pascabencana ekologis. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian keberlanjutan penghidupan mereka.

Menurut WALHI Sumut, jika pengelolaan tambang dilanjutkan di bawah BUMN Danantara tanpa perubahan paradigma, maka yang terjadi hanyalah pergantian aktor, bukan perbaikan tata kelola.

“Kalau aktivitas ini dilanjutkan, maka yang digali bukan hanya emas. Yang dikubur adalah masa depan generasi mendatang. Menggali emas bisa selesai dalam hitungan tahun, tapi memulihkan ekosistem yang runtuh bisa memakan generasi,” kata Rianda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pencabutan Izin, Tinjau Ulang dan Nasib Ekosistem Batang Toru

14 Feb 2026, 22:04 WIBNews