Banjir Berulang, Izin Usaha Direview: Negara Serius Pulihkan Kondisi?

- Belum ada penjelasan transparan soal alasan pencabutan izin
- Jika izin dicabut, penegakan hukum harus tetap berjalan
- Pemulihan ekologi harus dilakukan
Medan, IDN Times - Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah pada 11 Februari 2026, memperpanjang daftar bencana ekologis yang terus berulang di Sumatra. Di saat yang sama, pemerintah memutuskan mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut kepada Danantara untuk kemudian dikelola oleh BUMN. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin-izin yang sebelumnya telah dicabut tersebut.
Kebijakan ini memantik pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Alih-alih dianggap sebagai langkah pemulihan ekologis, pengalihan izin tersebut justru dinilai berpotensi menjadi konsolidasi aset negara tanpa perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Arta Siagian, mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial”, kata Uli dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
1. Belum ada penjelasan transparan soal alasan pencabutan izin

WALHI menilai aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum tersedia penjelasan komprehensif yang dapat diakses publik mengenai dokumen resmi pencabutan izin, indikator pelanggaran, hasil audit lingkungan, hingga rencana pemulihan sosial dan ekologis.
“Tanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas. Hari ini (13/2/2026) kami juga telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH,” kata Uli.
WALHI juga mendesak agar seluruh dokumen pencabutan izin—termasuk peta lokasi, dasar hukum keputusan, data luasan, serta status lahan—dibuka secara penuh kepada publik.
2. Jika izin dicabut, penegakan hukum harus tetap berjalan

Menurut WALHI, pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Negara tetap wajib memastikan adanya proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Publik, kata WALHI, berhak mengetahui apakah terdapat sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin administratif, maka keadilan ekologis dinilai tidak pernah benar-benar ditegakkan.
“Proses penegakan hukum tersebut, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana, harus tetap berjalan dan dapat dipantau secara terbuka,” ungkapnya.
3. Pemulihan ekologi harus dilakukan

Selain soal transparansi dan penegakan hukum, WALHI menekankan bahwa rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan izin harus disusun secara partisipatif, melibatkan masyarakat terdampak.
Atas lahan eks-konsesi, pemerintah diminta memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem. Negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin merupakan langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan—bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida, mengingatkan bahwa dampak kerusakan tidak berhenti di darat.
“Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa setiap rencana pemulihan harus secara tegas memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis.
“Pemerintah harus memastikan keterlibatan penuh masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan, karena merekalah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir. Dengan demikian, pemulihan pasca pencabutan izin harus dilakukan dari hulu hingga hilir, memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat darat, pesisir, dan laut secara utuh,” pungkasnya.


















