Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa di Binjai Minta Uang Rp 20 Juta, Janjikan Terdakwa Narkoba Dapat

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.44.59.jpeg
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) pengentasan kemiskinan anggaran tahun 2024 (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Suasana yang awalnya hening seketika pecah di ruang Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada hari Kamis tanggal 6 November 2025. Suara tangis histeris orang tua, istri dan keluarga pecah disaat vonis dibacakan Hakim Ketua Baktiar.

Bukan tangis lega, melainkan jerit kesedihan. Sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap MVAP yang didakwa bersalah memiliki sekitar 100 gram jauh dari harapan. Hakim memutuskan terdakwa bersalah dengan vonis 11 tahun penjara.

1. Kisah kelam aksi nakal penegakan hukum di Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai IDN Times di Kejagung (IDN Times/Eko Ardianto)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai IDN Times di Kejagung (IDN Times/Eko Ardianto)



Di balik tangis, terselip kisah kelam yang menyeruak ke permukaan tentang aksi 'nakal' penegakan hukum di Indonesia. Seorang jaksa berinisial RS, diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa sebelum pembacaan tuntutan dan vonis terjadi.

RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini berjanji akan membantu meringankan hukuman. Kenyataan dalam persidangan justru berbanding terbalik dengan iming-iming yang disampaikan oknum Adyaksa ini.

"Awal pertemuan terjadi tak lama setelah sidang perdana. Yang datang adalah menantu saya (istri terdakwa) dan abang saya," kata orang tua terdakwa didampingi istrinya yang kini tengah hamil, Jumat (7/11/2025).

2. Jaksa meminta uang puluhan juta agar hukuman terdakwa diringgankan

WhatsApp Image 2025-09-30 at 09.35.38.jpeg
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani (IDN Times/Ilman Nafi'an)



Dalam pertemuan itu, jaksa RS mengaku bisa membantu meringankan hukuman terhadap anaknya (MVAP) seminim mungkin. Terdakwa sendiri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Mei 2025 bersama temannya LNH.

"Bapak itu (RS) meminta uang Rp20 juta untuk meringankan hukuman dengan janji maksimal 5 tahun penjara," kenang mereka.

Namun, kondisi keuangan keluarga yang terbilang miskin hanya menyanggupi mengumpulkan uang Rp18 juta. Uang ini diserahkan dalam bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah. "Uangnya rapi dan sudah kami susun dalam plastik hitam," terang wanita paruh baya ini.

3. Jaksa iming-imingi keluarga meringakan hukuman terdakwa

WhatsApp Image 2025-10-24 at 14.14.29.jpeg
Mendes Yandri Susanto temui Jaksa Agung bahas desa yang berpotensi dilelang. (Dok. Kementerian Desa dan PDT)



Meski kurang Rp 2 juta, jelas mereka, uang tetap diterima jaksa RS. Namun penerimaan uang tidak langsung diterima karena diduga takut ketahuan. Uang diperintahkan untuk dimasukan dalam paperbag berwarna kuning yang berada tepat disamping jaksa RS.

"Setelah kami kasih, dia (RS) kembali meyakinkan kami jika seburuk-buruknya hukuman akan dijatuhkan seberat 5 tahun. Tapi kenyataannya lain, malah dituntut 14 tahun, nangislah saya," timpal istri terdakwa yang masih syok dengan kenyataan pahit itu.

"Kami tak tahu lagi harus ke mana. Uang sudah diberi, janji tak ditepati, sekarang malah dituntut berat," jelas ibu muda ini menitihkan air mata dalam pelukan mertuanya.

4. Kejaksaan akan melakukan klarifikasi dan memanggil jaksa RS

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjenguk staf Kejagung yang diserang orang tak dikenal di Depok. (dok. Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjenguk staf Kejagung yang diserang orang tak dikenal di Depok. (dok. Puspenkum Kejagung)


Atas peristiwa yang terjadi, dirinya hanya berharap keadilan berpihak kepadanya. Sebab, uang yang dikumpulka  bagi mereka cukup besar. Dimana uang itu merupakan pinjaman dari beberapa orang atau keluarga besar. "Apa yang harus kami perbuat. Kami tahu anak kami salah. Namun ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada janji manis dari Bapak itu (RS)," lirih keluarga besar.

Kabar dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa ini cepat menyebar di lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai. Beberapa langkah akan diambil oleh pihak kejaksaan. Bahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum terkait RS.

"Rencana senin baru kita klarifikasi kepada yang bersanngkutan dan baru ambil kesimpulan. Kami akan klarifikasi dulu terhadap yang bersangkutan, bagaimana kronologinya," tegas Noprianto.

Artinya, Noprianto akan melakukan klarifikasi terhadap oknum RS terkait dugaan meminta uang untuk meringankan hukuman tersebut. "Setelah klarifikasi, akan kita sampaikan," tegas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pemprov Sumut Kebut Proyek Infrastruktur di Nias

07 Nov 2025, 22:50 WIBNews