Jaksa di Binjai Minta Uang Rp 20 Juta, Janjikan Terdakwa Narkoba Dapat

Binjai, IDN Times - Suasana yang awalnya hening seketika pecah di ruang Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada hari Kamis tanggal 6 November 2025. Suara tangis histeris orang tua, istri dan keluarga pecah disaat vonis dibacakan Hakim Ketua Baktiar.
Bukan tangis lega, melainkan jerit kesedihan. Sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap MVAP yang didakwa bersalah memiliki sekitar 100 gram jauh dari harapan. Hakim memutuskan terdakwa bersalah dengan vonis 11 tahun penjara.
1. Kisah kelam aksi nakal penegakan hukum di Indonesia

Di balik tangis, terselip kisah kelam yang menyeruak ke permukaan tentang aksi 'nakal' penegakan hukum di Indonesia. Seorang jaksa berinisial RS, diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa sebelum pembacaan tuntutan dan vonis terjadi.
RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini berjanji akan membantu meringankan hukuman. Kenyataan dalam persidangan justru berbanding terbalik dengan iming-iming yang disampaikan oknum Adyaksa ini.
"Awal pertemuan terjadi tak lama setelah sidang perdana. Yang datang adalah menantu saya (istri terdakwa) dan abang saya," kata orang tua terdakwa didampingi istrinya yang kini tengah hamil, Jumat (7/11/2025).
2. Jaksa meminta uang puluhan juta agar hukuman terdakwa diringgankan

Dalam pertemuan itu, jaksa RS mengaku bisa membantu meringankan hukuman terhadap anaknya (MVAP) seminim mungkin. Terdakwa sendiri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Mei 2025 bersama temannya LNH.
"Bapak itu (RS) meminta uang Rp20 juta untuk meringankan hukuman dengan janji maksimal 5 tahun penjara," kenang mereka.
Namun, kondisi keuangan keluarga yang terbilang miskin hanya menyanggupi mengumpulkan uang Rp18 juta. Uang ini diserahkan dalam bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah. "Uangnya rapi dan sudah kami susun dalam plastik hitam," terang wanita paruh baya ini.
3. Jaksa iming-imingi keluarga meringakan hukuman terdakwa

Meski kurang Rp 2 juta, jelas mereka, uang tetap diterima jaksa RS. Namun penerimaan uang tidak langsung diterima karena diduga takut ketahuan. Uang diperintahkan untuk dimasukan dalam paperbag berwarna kuning yang berada tepat disamping jaksa RS.
"Setelah kami kasih, dia (RS) kembali meyakinkan kami jika seburuk-buruknya hukuman akan dijatuhkan seberat 5 tahun. Tapi kenyataannya lain, malah dituntut 14 tahun, nangislah saya," timpal istri terdakwa yang masih syok dengan kenyataan pahit itu.
"Kami tak tahu lagi harus ke mana. Uang sudah diberi, janji tak ditepati, sekarang malah dituntut berat," jelas ibu muda ini menitihkan air mata dalam pelukan mertuanya.
4. Kejaksaan akan melakukan klarifikasi dan memanggil jaksa RS

Atas peristiwa yang terjadi, dirinya hanya berharap keadilan berpihak kepadanya. Sebab, uang yang dikumpulka bagi mereka cukup besar. Dimana uang itu merupakan pinjaman dari beberapa orang atau keluarga besar. "Apa yang harus kami perbuat. Kami tahu anak kami salah. Namun ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada janji manis dari Bapak itu (RS)," lirih keluarga besar.
Kabar dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa ini cepat menyebar di lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai. Beberapa langkah akan diambil oleh pihak kejaksaan. Bahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana umum terkait RS.
"Rencana senin baru kita klarifikasi kepada yang bersanngkutan dan baru ambil kesimpulan. Kami akan klarifikasi dulu terhadap yang bersangkutan, bagaimana kronologinya," tegas Noprianto.
Artinya, Noprianto akan melakukan klarifikasi terhadap oknum RS terkait dugaan meminta uang untuk meringankan hukuman tersebut. "Setelah klarifikasi, akan kita sampaikan," tegas dia.


















