Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Dugaan Pengalihan Aset

WhatsApp Image 2025-11-07 at 7.20.54 PM.jpeg
Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Dok Kejaksaan Tinggi Sumut)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan Irwan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumut menindak dugaan penyimpangan yang menyebabkan hilangnya aset negara dalam jumlah besar.

Menurut penyidik, IP diduga melakukan pengalihan aset aset PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah cq. Menteri Keuangan. Perbuatan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut (periode 2022–2025), Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.

Mereka disebut telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan dan menahan tersangka IP pada Jumat (7/11/2025). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, diperoleh dari sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Nauli.

Dalam kasus ini, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya,” ungkap Nauli Rahim Siregar.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pemprov Sumut Kebut Proyek Infrastruktur di Nias

07 Nov 2025, 22:50 WIBNews