Camat Maimun Dihukum Nonjob di BPBD, Sanksi Diminta Lebih Tegas

- Eks Camat Medan Maimun dipecat dan ditetapkan sebagai staf pelaksana (nonjob) di BPBD Medan
- Ketua Komisi I DPRD Medan minta pelaku dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai ASN
- Minta sanksi lebih tegas diberikan kepada pelaku untuk menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di wilayah Kota Medan
Medan, IDN Times - Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja diberi sanksi berat berupa pembebasan tugas (nonjob) selama 12 bulan, terkait kasus judi online (judol) dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri.
"Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan TMT Januari 2026," kata Subhan kepada IDN Times.
Diketahui, selain untuk bermain judi online (judol), eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja juga menggunakan KKPD untuk membayar utang dan sewa rumah. Total uang yang digunakan Almuqarrom melalui kartu kredit sebesar Rp1,26 miliar.
1. Eks Camat Medan Maimun kini ditetapkan sebagai staf pelaksana (nonjob) di BPBD Medan

Dalam penjelasannya bahwa eks Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja dipecat dari jabatan pelaksana selama 12 bulan Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan kini telah ditetapkan sebagai staf pelaksana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan.
"Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Staf Pelaksana (Non Job) di BPBD Kota Medan," ucapnya.
2. Ketua Komisi I DPRD Medan minta pelaku dihukum tak bisa naik golongan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi meminta eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita minta selain sanksi jabatan juga dihukum tidak naik golongan di ASN," ujar Reza, Rabu (28/1/2026).
3. Minta sanksi lebih tegas kepada pelaku

Reza juga meminta sanksi tegas diberikan kepada Almuqarrom. Hal ini, kata dia, agar menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di wilayah Kota Medan.
"Jika benar terbukti merekomendasi agar wali kota mencopot menjadi camat dan memberikan sanksi sebagai ASN. Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas jika camat-camat di Kota Medan jangan bermain-main seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun," katanya.

















