Sengketa Lahan Berujung Saling Lapor, Dugaan Pergantian Hak Milik Mencuat

- Pihak tergugat melapor ke polisi soal dugaan penipuan tanah yang berganti hak milik Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/1/2026) melakukan eksekusi pengosongan
- Kedua pihak saling lapor dengan dugaan pergantian hak milik
- Bangunan yang dikosongkan seluas 397 meter perse
Medan, IDN Times - Sengketa lahan di Jalan Sei Bertu Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, cukup runyam. Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan lahan beserta objek rumah yang berdiri di atasnya.
Kedua belah pihak juga sama-sama membawa perkara ini ke petugas berwajib. Termasuk salah satu di antaranya ialah melaporkan dugaan melawan hukum, dalam hal ini dugaan penipuan ke Polda Sumatra Utara.
1. Pihak tergugat melapor ke polisi soal dugaan penipuan tanah yang berganti hak milik

Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/1/2026) melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sei Bertu. Pihak tergugat dalam hal ini Mahadi Pasaribu dibantu keluarga telah mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut.
"Kita sebagai warga negara yang menghormati proses hukum, maka proses eksekusi telah berjalan dengan baik dan lancar. Tadi juga kita sudah berkomitmen tidak akan menghalangi proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, di atas objek tanah tersebut, itu masih melekat keadaan sengketa. Kenapa melekat dalam keadaan sengketa? Karena masih bergulir di atas objek tersebut dua perkara yang berbeda. Satu perkara perbuatan melawan hukum. Yang kedua adalah gugatan bantahan eksekusi," kata Dr. M. Sai Rangkuti sekali Kuasa Hukum Mahadi Pasaribu, Rabu (28/1/2026).
Meskipun dinilai masih bersengketa, namun pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Di samping itu Sai Rangkuti menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan bantahan eksekusi yang dilayangkan pihaknya masih berproses di pengadilan. Termasuk pula laporan polisi yang mereka buat di Polda Sumut. Kliennya juga mengaku sudah tinggal di tempat itu selama bertahun-tahun.
"Ya status lahan sama-sama kita pahami, sebagaimana ketentuan aturan hukum di Indonesia, status quo. Saat ini kan masih ditempati sama klien kita. Masih banyak barang-barang di dalamnya. Itu SHM katanya sudah berpindah tangan lagi ke nama orang lain. Harapan dari klien kita, ya, meminta semua harus menaati proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri," kata Sai Rangkuti.
Ia juga berharap siapa yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap aset dari kliennya juga harus diproses secara hukum. "Harus diproses secara hukum sebagaimana laporan yang telah dilaporkan oleh klien kami kemarin di Polda Sumatera Utara. Karena kami juga menaati proses hukum hari ini dieksekusi," rinci Sai Rangkuti.
2. Kuasa Hukum klaim status lahan milik penggugat

Kuasa Hukum penggugat bernama Fauzi Sibarani turut angkat bicara mengenai permasalahan ini. Ia mengaku bahwa objek eksekusi tersebut merupakan milik kliennya, Muhammad Syam Nasution berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 192 tanggal 18 Februari tahun 2015.
"Kalau status bangunan sebelumnya memang ini ada perkara ya. Dari mulai tingkat pengadilan negeri di PN Medan Nomor 540, lalu kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Medan, Nomor 389, tanggal 7 Oktober 2020. Lalu kemudian oleh putusan Mahkamah Agung RI peninjauan kembali, putusan tersebut sudah berkekuatan tetap berdasarkan putusan 539/PK/Pdt.G/2022, tanggal 22 Juni 2022. Jadi, sebelumnya memang ada sengketa, di mana pemiliknya, dalam hal ini Bapak Muhammad Syam Nasution, itu diajukan gugatan. Yang mana berdasarkan SHM seperti yang tadi saya sampaikan, itu pemiliknya Bapak Muhammad Syam Nasution," jelas Fauzi.
Ia menceritakan bahwa sebelumnya terjadi proses pelelangan. Fauzi menyebut bahwa berdasarkan hasil lelang, kliennya bernama Muhammad Syam Nasution lah sebagai pemiliknya.
"Kita menghargai pihak-pihak yang mengajukan pemberatan, dan itu sebenarnya hal yang biasa, baik gugatan atau semua laporan ke sana. Dan kita ketahui juga bahwa semalam tanggal 26 Januari, pihak Pak Mahadi ada membuat laporan polisi di Polda Sumut terhadap klien kita. Nah, terhadap laporan itu kita akan menanggapinya nanti. Seperti yang saya katakan tadi, itu hal yang biasa, ya, sebagai masyarakat mengajukan upaya hukum," bebernya.
3. Bangunan yang dikosongkan seluas 397 meter persegi, eksekusi berlangsung tanpa keributan

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniyadi, membenarkan eksekusi lahan tersebut. Hal ini menimbang surat gugatan penggugat tanggal 2 Agustus 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
"Benar. Dan anggota kami tadi sudah ke lokasi," kata Soniyadi.
Berdasarkan Putusan Perdata Gugatan Nomor 540/Pdt. G/2019/PN Mdn, bahwa penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 192, tertanggal 18 Februari 2015.
"Eksekusi pengosongan terhadap objek perkara sebidang tanah dan bangunan itu seluas 397 meter persegi yang terletak di jalan Sei Bertu Nomor 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Kota Medan," pungkasnya.

















