Aceh Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Bekas Banjir untuk Pemulihan

- Pemerintah Aceh mendorong pemanfaatan kayu hanyutan untuk pemulihan masyarakat terdampak banjir.
- Pemanfaatan kayu hanyutan bekerja melalui tiga tahapan utama, termasuk identifikasi dan pendataan kayu yang berpotensi dimanfaatkan.
- Dirreskrimsus Polda Aceh mendorong proses pendataan dan penetapan status kayu serta memperingatkan agar tidak mendistribusikan kayu sebelum status hukumnya jelas.
Medan, IDN Times- Material bangunan yang dibutuhkan warga pascabanjir ternyata sudah tersedia di sekitar mereka. Pemerintah Aceh kini mendorong agar kayu hanyutan sisa bencana yang selama ini kerap terabaikan diolah menjadi sumber daya penting untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, dalam Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang digelar di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).
1. Mendorong agar tim pemanfaatan kayu hanyutan segera diaktifkan secara penuh.

Menurut M. Nasir, kecepatan menjadi kunci agar kayu hasil terbawa banjir tidak rusak, hilang, atau justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Ia mendorong agar tim pemanfaatan kayu hanyutan segera diaktifkan secara penuh.
“Kayu hanyutan ini jumlahnya cukup masif di beberapa wilayah terdampak. Jika tidak segera ditangani, potensinya akan hilang. Tim harus segera bekerja agar pemanfaatannya optimal dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan bukan sekadar soal teknis, melainkan bagian dari upaya menghadirkan solusi cepat dan adil bagi masyarakat terdampak bencana. Karena itu, seluruh mekanisme harus jelas, sederhana, dan berjalan cepat, dengan target penyelesaian sebelum bulan suci Ramadan.
M. Nasir juga mengingatkan agar kayu hanyutan benar-benar digunakan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan untuk kepentingan komersial. “Pemanfaatannya harus dikawal bersama agar tidak menyimpang dari tujuan utama, yaitu membantu masyarakat,” ujarnya.
2. Pemanfaatan kayu hanyutan bekerja melalui tiga tahapan utama.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A. Hanan menjelaskan tim pemanfaatan kayu hanyutan bekerja melalui tiga tahapan utama. Pertama, melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang berpotensi dimanfaatkan. Kedua, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama. Ketiga, mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
Ia menegaskan, kayu tersebut hanya akan digunakan untuk pembangunan rumah warga terdampak dan fasilitas umum. Hingga kini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik lokasi terdampak dan terus diperluas ke wilayah lain.
3. Dirreskrimsus Polda Aceh dorong proses pendataan dan penetapan status kayu

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota agar membentuk tim aksi di lapangan untuk mempercepat proses pendataan dan penetapan status kayu.
“Perlu tim khusus di tiap sektor dan dukungan lebih banyak tenaga ahli agar identifikasi dan penentuan status kayu berjalan cepat dan akurat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, konflik kepemilikan, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Aceh berupaya mengubah sisa bencana menjadi bagian dari solusi pemulihan mengoptimalkan sumber daya lokal secara bertanggung jawab demi mempercepat bangkitnya masyarakat pascabencana.

















