Sidang PT TPL dan TBS, KLHK Gugat Kerugian dan Pemulihan Lingkungan

- PT TPL absen dalam sidang perdata, hanya PT TBS yang hadir. Mediasi ditunda hingga minggu depan.
- KLHK menuntut kerugian lingkungan dan pemulihan kepada PT TPL dan PT TBS. Penggugat berharap putusan hakim adil.
- PT TBS berharap kesetaraan peradilan dan merasa dikambinghitamkan dalam kasus banjir dan longsor di Tapanuli Tengah.
Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) pada Selasa (27/1/2026) menjalani sidang perdatanya di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jarot Widiyatmono itu menghadirkan penggugat dari Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Kedua perusahaan ini dituding menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera Utara khususnya Tapanuli Tengah. Bahkan PT TPL termasuk ke dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
1. PT TPL absen dalam sidang perdata, hanya PT TBS yang hadir

Sri Indrawati selaku Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua tim Hukum Kementerian LHK, angkat suara mengenai kasus yang menyeret 2 perusahaan Sumatera Utara itu. Pihaknya dan tergugat melakukan mediasi, namun ditunda sembari menunggu ketersediaan mediator.
"Tergugat PT TBS hadir. Tadi kan untuk pelengkapan administrasi, semuanya sudah lengkap. Terus tadi penunjukan mediator. Karena mediatornya hari ini sidang sampai sore, jadi, mediasinya ditunda," kata Sri Indrawati kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026) siang.
Mediasi akan ditunda sampai minggu depan. Sri Indrawati menerangkan bahwa Efrata selaku hakim Pengadilan Negeri Medan ditunjuk sebagai mediator.
Dalam sidang perdata ini, hanya PT TBS saja yang hadir. Sementara pihak dari PT TPL tidak datang, sehingga akan diagendakan kembali awal bulan Februari 2026.
"Digugat karena PT TBS ini kan ada kontribusi kejadian banjir longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, awal Desember 2025 lalu. Kalau TPL sama. Cuma tadi nggak datang, belum hadir. Iya, nanti untuk TPL akan diagendakan kembali tanggal 3 Februari," lanjut Sri.
2. KLHK tuntut kerugian lingkungan dan tanggung jawab pemulihan kepada PT TPL dan PT TBS

PT TBS yang digugat secara perdata ini memiliki luas lahan kurang lebih 277 hektare. Meskipun begitu, PT TBS tidak seperti TPL yang termasuk ke dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut langsung oleh presiden.
"Ada dua tuntutan dari KLHK, yaitu soal kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan," ungkap Sri Indrawati.
Pantauan IDN Times, penggugat sempat menunggu di ruang mediasi. Namun karena mendapat kabar penundaan, tim Hukum KLHK kembali keluar ruangan.
"Harapan kami, ya, majelis hakim memutus juga seadil-adilnya. Sesuai dengan petitum kita, atau sesuai dengan gugatan kita," harapnya.
3. Merasa dikambinghitamkan, PT TBS berharap kesetaraan peradilan

Sementara itu di tubuh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) angkat bicara usai sidang perdata. Mereka berharap sidang ke depannya berlangsung kooperatif dan memberikan keadilan keputusan.
"Yang pertama saya sampaikan, kita kooperatif. Kemudian kita ikut proses hukum ini dari awal sampai selesai. Tetapi, penegakan hukum ini juga mestinya adil. Ini kan TBS sebetulnya kalau kita lihat perusahaan kecil, apalagi dibanding perusahaan-perusahaan yang lain. Nah, kita minta kesetaraan. Kalau kita bicara penyebab banjir itu kan penyebabnya multi, ya. Bukan hanya satu dua sebab gitu, loh. Tetapi banyak hal," kata Fery selaku Kuasa Hukum PT TBS.
Pihaknya masih menilai bahwa PT TBS dalam perkara ini seperti dikambinghitamkan. Terlebih soal bencana banjir dan longsor di Tapanuli Tengah disebut-sebut karena perusakan lingkungan yang dilakukan mereka.
"Oleh karena itu, enggak bisa juga dipersalahkan (bencana) dengan satu korporasi, karena banyak hal-hal yang lain gitu. Jadi, kita minta keadilan lah. Justru, kalau kami lihat itu, seperti dikambinghitamkan gitu," pungkasnya.

















