Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jukir Minta Uang Parkir Rp20 Ribu, Dishub Medan: Lapor ke Call Centre

Ilustrasi parkir paralel (pinterest.com/Rechtsanwälte Kotz)
Ilustrasi parkir paralel (pinterest.com/Rechtsanwälte Kotz)

Medan, IDN Times - Baru-baru saja viral video tentang seorang juru parkir liar yang meminta uang retribusi Rp20 ribu pada masyarakat yang parkir di tepi jalan Merak Jingga Medan.

Padahal, diketahui sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

1. Jukir liar tidak mengenakan identitas dan rompi parkir

IMG_20260126_174918.jpg
Juru parkir di Medan melalukan pungli hingga Rp20 ribu (Tangkapan layar dari Instagram @dishub_medan)

Dalam unggahan video tersebut, jukir tampak kesal karena dilakukan video dengan menampilkan wajahnya.

"Coba-coba, mana. Siapa yang mau tanggungjawab Rp20 ribu" suara didalam video sambil menampilkan wajah jukir liar tersebut.

Jukir liar ini juga tampak tak mengenakan identitas dan rompi jukir. Hanya mengenakan kaos oblong.

Warga tersebut mengakui telah memahami aturan dalam retribusi parkir.

2. Jukir liar yang melakukan pungli telah merusak citra pelayanan Dishub

Ilustrasi tempat parkir mobil (pexels.com/Tony Wu)
Ilustrasi tempat parkir mobil (pexels.com/Tony Wu)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Hanafi mengatakan bahwa jukir liar yang telah pungli ini merusak citra pelayanan.

"Baru-baru ini viral lagi jukir yang minta Rp20 ribu. Padahal kita tahu retribusi resmi gak segitu, ini jelas-jelas nembak harga dan sangat meresahkan. Saya apresiasi buat warga yang berani," ungkapnya.

Dia meminta agar warga Medan cerdas dan berani, khususnya dalam aturan retribusi parkir.

"Kami di Dishub tidak tinggal diam, melihat oknum yang merusak citra pelayanan parkir di Kota Medan ini," tambahnya.

3. Warga Medan diimbau untuk melakukan tiga hal ini

Ilustrasi jarak parkir ideal (pexels.com/Kamshotthat)
Ilustrasi jarak parkir ideal (pexels.com/Kamshotthat)

Menurutnya, agar oknum jukir liar ini mendapatkan efek jera. Dia mengimbau untuk warga Medan untuk melakukan 3 hal. Yakni:

  • Tolak dan rekam. Jika diminta harga yang tidak masuk akal, maka warga berhak untuk menolak dan rekam wajahnya sebagai bukti.
  • Lapor call center Dishub Medan. Warga dapat mengirim bukti ke WhatsApp pengaduan Dishub Medan di 0813-6066-003
  • Polisikan jika ada ancaman. Jika sudah ada ancaman dan pemerasan, maka warga berhak untuk melaporkan ke pihak berwajib. Menurutnya viral itu buat sanksi sosial, tapi laporan hukum akan menjadi efek jera hingga ke penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Grand Mercure Hotel Medan Gelar Soirée The Grand Wedding Expo

26 Jan 2026, 21:00 WIBNews