Sidang Kasus Profil Desa Karo, Saksi Sebut Pekerjaan Sesuai dan Tak Ada Masalah

Medan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang dimotori Wira Arizona dan Juniadi Purba kembali menghadirkan sejumlah Kepala Desa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland. Persidangan ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi yang sebelumnya digelar pada 14 Januari 2026.
Di hadapan Majelis Hakim, para Saksi yang merupakan Kepala Desa, menerangkan bahwa pembuatan video profil desa diawali dari penawaran proposal yang diajukan Amsal Sitepu. Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah internal perangkat Desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.
1. Untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas

Para saksi menyebut, pembuatan video profil desa dinilai penting untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas. Pemerintah desa lalu menunjuk CV Promiseland sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp30 juta per desa, dengan catatan dari Kepala Desa mengenai konsep dan materi berdasarkan karakter desa masing-masing yang ingin ditonjolkan.
Selama proses pengerjaan, para kepala desa mengaku beberapa kali bertemu langsung dengan Amsal Sitepu bersama timnya untuk pengambilan gambar di desa masing-masing, termasuk menggunakan kamera video dan drone.
Konsep serta teknis pengambilan visual sepenuhnya diserahkan kepada pihak penyedia jasa.
2. Sudah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Karo

Dalam persidangan terungkap, seluruh video profil desa telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada pemerintah desa. Pembayaran kepada CV Promiseland juga telah dilakukan sesuai nilai kontrak.
Willyam Raja D Halawa SH, penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Karo. Para saksi menjawab, SPJ proyek tersebut telah diserahkan kepada inspektorat dan tidak ada masalah dari laporan SPJ tersebut.
Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang, dalam persidangan menegaskan pentingnya membedakan antara kerja sama secara pribadi dengan kerja sama korporasi badan hukum.
Hakim juga menanyakan apakah para kepala desa bekerja sama dengan terdakwa secara pribadi atau dengan CV Promiseland sebagai badan hukum. Para saksi menjawab bahwa kerja sama dilakukan dengan CV Promiseland.
3. Sidang akan dilanjutkan pekan depan

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua menegaskan, “Jadi bedakan ya, secara pribadi dengan korporasi badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, biar ngerti jaksanya,” tegas Yusafrihardi Girsang dalam persidangan.
Hakim juga menanyakan alasan para saksi memilih CV Promiseland sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan video profile desa. Para saksi menyatakan yakin menggunakan jasa CV Promiseland karena menilai hasil karya video yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.
Sidang ditutup sekitar pukul 16.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

















