Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku yang Rampok Anak di Marelan hingga Terseret Ditangkap di Riau

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku berpura-pura pinjam pulpen sebelum melakukan pencurian
  • Kasus diselidiki, tersangka ditangkap di Provinsi Riau setelah dua minggu pengejaran
  • Pelaku dijerat pasal curas dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan anak di bawah umur yang mengalami luka dan trauma akibat aksi pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

1. Pelaku berpura-pura pinjam pulpen sebelum melakukan pencurian

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)

Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Ricko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis. Orang tua korban pun segera membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku dapat diproses secara hukum.

2. Kasus diselidiki, tersangka ditangkap

Ilustrasi seorang pria diborgol
Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Usai menerima laporan, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka sempat berpindah-pindah tempat.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Ricko.

3. Pelaku dijerat pasal curas dan UU Perlindungan Anak

-
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polda Sumut memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelaku yang Rampok Anak di Marelan hingga Terseret Ditangkap di Riau

26 Jan 2026, 07:20 WIBNews