Jaksa Geledah Kantor Disdik Riau Terkait Korupsi, Bawa 3 Box Container

- Tim Pidsus Kejati Riau menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan membawa tiga box container berisi dokumen serta barang elektronik untuk penyidikan kasus korupsi.
- Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan senilai Rp9,5 miliar pada tahun anggaran 2024 yang kini naik status ke tahap penyidikan.
- Penyidik telah memeriksa beberapa saksi namun belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Pekanbaru, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Adapun penggeledahan itu, dalam rangka pengusutan tindak pidana korupsi. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
"Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus," kata Zikrullah.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri dan mengumpulkan bukti suatu tindak pidana korupsi yang terjadi disana (Dinas Pendidikan Provinsi Riau)," sambungnya.
1. Penggeledahan di ruang Kabid SMA dan staf, Bawa 3 box container

Dilanjutkannya, penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu, dilakukan di ruangan Kabid SMA dan sejumlah ruangan staf.
"Yang digeledah ruangan Kabid SMA dan beberapa ruangan staf," lanjut Zikrullah.
Dalam pantauan IDN Times, tim jaksa penyidik tampak keluar dari gedung kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau sekitar pukul 15.17 WIB. Tim Pidsus Kejati tersebut terlihat membawa 3 box container yang selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil.
"Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik membawa 3 box container, berisi dokumen-dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara," jelas Zikrullah.
2. Korupsi pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan

Zikrullah menerangkan, adapun penggeledahan itu, berkaitan dengan korupsi dalam proyek pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau artivisial inteligent atau pengadaan interactive flat panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun anggaran 2024. Dimana, kegiatan tersebut dianggarkan Rp9,5 miliar.
"Terkait dugaan korupsi ini, penyidik telah meningkatkan penanganan status, dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan per tanggal 15 Juli 2026," terangnya.
Meskipun telah ditingkatkan ke penyidikan, Zikrullah belum mau merincikan secara detail kronologi rasuah tersebut.
3. Sudah periksa beberapa saksi, tersangka belum ada

Terkait dengan pengusutan korupsi tersebut, tim jaksa penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mengenai hal ini, Zikrullah belum mau membuka identitas saksi yang sudah diperiksa.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, tetapi belum bisa kami ungkapkan (identitasnya) karena masih dalam tahap (penyidikan) awal," ucap Zikrullah.
Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam perkara tersebut, Zikrullah menyebut belum ada.
"Sejauh ini masih dalam proses penyidikan, belum ada (tersangka). Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti," pungkasnya.

















