92 Warga Sergai Ditipu Lowongan MBG, Pelaku Ngaku Jurnalis

- Tersangka mengaku bisa meloloskan kerja di enam lokasi MBG
- Korban diminta uang pelicin Rp500 ribu, total kerugian hampir Rp25 juta
- Korban tak kunjung bekerja, nomor diblokir hingga lapor polisi
Serdang Bedagai, IDN Times - Sebanyak 92 orang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, menjadi korban penipuan lowongan kerja karyawan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka bernama Mustafa Lubis (56). Dia mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus jurnalis yang bisa meloloskan korban bekerja di sejumlah dapur MBG.
Dalam aksinya, tersangka meminta uang pelicin kepada para korban dengan iming-iming bisa diterima bekerja sebagai karyawan MBG di beberapa lokasi di Sergai.
1. Tersangka mengaku bisa meloloskan kerja di enam lokasi MBG

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengungkapkan bahwa Mustafa mengklaim memiliki akses untuk memasukkan korban menjadi karyawan MBG di enam lokasi berbeda.
"Jadi dia mengatakan sebagai LSM dan wartawan yang bisa memasukkan korban ke karyawan MBG di 6 lokasi yakni MBG Sialang Buah, MBG Pematang Guntung, MBG Pegajahan, MBG Kotarih, MBG Melatih dan MBG Dolok Masihul," ujar Binrod dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Korban dijanjikan berbagai posisi, mulai dari tukang masak, staf kantor, hingga petugas keamanan di dapur MBG.
2. korban diminta uang pelicin Rp500 ribu, total kerugian hampir Rp25 juta

Dalam menjalankan modusnya, Mustafa meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada masing-masing korban dengan alasan sebagai uang pelicin agar bisa diterima bekerja.
"Bahwa para korban dijanjikan menjadi pekerja sebagai tukang masak, kantor dan satpam. Total keseluruhan korban mencapai 92 orang dengan kerugian yang bervariasi dengan total kerugian Rp 24.920.000," ungkap Binrod.
Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap melalui perantara sebelum akhirnya diserahkan langsung kepada tersangka.
3. Korban tak kunjung bekerja, nomor diblokir hingga lapor polisi

Kasus ini bermula pada November 2025, ketika salah seorang korban bernama Arif Dermawan mendapat informasi lowongan kerja MBG dari temannya, Fahmi, di Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Keduanya kemudian mendatangi rumah seorang warga bernama Santi yang disebut mengetahui detail lowongan tersebut.
Santi menjelaskan bahwa pekerjaan itu berasal dari Mustafa, dengan job desk sebagai petugas keamanan di dapur MBG Teluk Mengkudu.
"Lalu pelapor di suruh Santi untuk menyiapkan berkas dan uang sebesar Rp 500.000," ujar Binrod.
Pada 2 Desember 2025, korban menyerahkan uang tersebut kepada Santi yang kemudian diberikan kepada Mustafa. Korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tak kunjung ada.
"Pelapor lalu menanyakan kepada Santi tentang pekerjaan tersebut dan di jawab 'tanya saja langsung ke Pak Mustafa'. Lalu pelapor menghubungi pelaku, tetapi nomor korban di blokir," kata Binrod.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Mustafa kemudian ditangkap dan kini ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 KUHP pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.

















