Pakai Kas Daerah Rp1,26 M untuk Judol, Camat Almuqarrom Baru Kembalikan Rp375 Juta

Medan, IDN Times - Seorang Camat di Kota Medan baru-baru ini tengah heboh jadi perbincangan publik. Dikarenakan, menyahgunakan wewenang melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebesar Rp1,26 Miliar untuk bermain Judi Online. Dia adalah Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja.
Kini, dia dicopot dari jabatannya setelah diketahui terlibat judi online. Pencopotan tersebut dikabarkan terjadi pada Jumat (23/1/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, menyampaikan bahwa, Almuqarrom Natapradja telah dicopot. Pemerintah Kota Medan juga meminta Almuqarrom untuk mengembalikan uang yang sudah disalah gunakan dengan menggunakan KKPD.
"Di copot dari jabatannya dan diperintahkan untuk mengembalikan uang penyalahgunaan KKPD," katanya pada IDN Times.
Dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Setdako Medan terhadap Almuqarrom Natapradja, yang melakukan penyelewengan KKPD untuk transaksi judi online. Ternyata, dilakukan Almuqarrom sejak Agustus tahun 2024, lalu.
Pemko Medan meminta pengembalian uang seluruhnya yang mencapai total nominal Rp1,26 miliar, sedangkan uang pengembalian yang telah dilakukan Almuqarrom Rp375 juta.
"KKPD yg disalahgunakan Rp1,26 Miliar, dan yang baru dilunasi yang bersangkutan Rp375 juta," sebutnya.
Dari total Rp1,26 miliar yang telah dipakainya beredar kabar bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain Judi Online (Judol), dan kepentingan pribadi.
Kini kursi Camat Medan Maimun digantikan oleh Eva Lucia sebagai Plt, yang sebelumnya menjadi Sekretaris Camat Medan Maimun.

















