Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba, Satu Tersangka Ditahan Kejati

Ilustrasi memegang uang dengan tangan diborgol.
Ilustrasi memegang uang dengan tangan diborgol.

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. Dua proyek tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Tersangka Enda Simakasura Ketaren yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penetapan Enda sebagai tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Enda merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.

“Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja,” ujar Arif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Fakta penyidikan mengungkap bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga memicu banyak revisi selama pekerjaan berlangsung.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam proyek ditemukan tidak sesuai dengan perencanaan. Terdapat penggunaan beton mutu K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar, mEndaipun hingga kini kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, Enda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Enda menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Aceh Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan Bekas Banjir untuk Pemulihan

27 Jan 2026, 22:00 WIBNews