Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Pejabat BRI Ditangkap Kejari Medan, Korupsi KUR sejak 2021

IMG_20260127_174248.jpg
Kejari Medan tangkap eks pejabat BRI (dok.Kejari Medan)

Medan, IDN Times - Mantan Pejabat Bank BRI berinisial S ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Mantan Pejabat "bank plat merah" di Iskandar Muda, Kota Medan itu ternyata melakukan korupsi sejak tahun 2021 sampai 2023. Sejauh ini baru dirinyalah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan. 

1. Eks Kepala Unit BRI ditangkap usai salat di Masjid

IMG_20260127_163557.jpg
Kejaksaan Negeri Medan (dok.IDN Times)

Di Komplek Puri Zahara II, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, tersangka berinisial S ditangkap. Saat itu ia baru saja selesai menunaikan ibadah salat.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penangkapan dan mengamankan mantan Kepala Unit PT. BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan," Bani Imanuel Ginting, SH.,MH selaku PLH Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (27/1/2026).

Tersangka S disebutnya telah 2 kali mengabaikan panggilan penyidik. Ia dijemput paksa setelah penyidik melakukan pengintaian.

"Jadi, intinya yang bersangkutan sudah melalui proses hukum. Sudah di-lead, baru dikhususkan, gitu. Awalnya, kami pastikan saksi-saksi dulu untuk memenuhi perbuatan tersangka ini, memenuhi dua alat bukti atau unsur-unsur pasal yang akan dibuktikan di pengadilan atau yang disangkakan terhadapnya. Nah, ketika saksi-saksi ini sudah menuju ke tersangka, kita sudah panggil secara patut dua kali, dia tidak menghiraukan. Kita melakukan tindakan pengintaian, akhirnya di hari ketiga lah kita menemukan si tersangka itu," lanjutnya.

2. Korupsi uang KUR sejak 2021 sejumlah Rp1,3 miliar

IMG_20260127_174248.jpg
Kejari Medan tangkap eks pejabat BRI (dok.Kejari Medan)

Tersangka S dibawa ke Kejari Medan untuk diperiksa. Malamnya, eks pejabat Bank BRI itu secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Medan.

"Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka," tutur Bani Ginting.

Dari fakta hukum yang diperoleh tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, penyidik menjeratnya dengan sangkaan melanggar pasal 603 Juncto Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Jadi, dia itu melakukan pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari tahun 2021 sampai 2023m KUR itu, kan, biasanya pencairannya terhadap perusahaan atau usaha UMKM. Nah, itu rata-rata fiktif. Ada dua korupsi fiktifnya. Dua perusahaan fiktif itu yang dibuat-buat sama dia, Sehingga seolah-olah memenuhi syarat. Akhirnya cairlah kreditnya itu," rinci Bani.

3. 19 saksi telah diperiksa, tersangka kini ditahan sementara di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta

IMG_20260127_163557.jpg
Kejaksaan Negeri Medan (dok.IDN Times)

Sejauh ini dikatakan Bani, baru ada satu orang yang ditetapkan tersangka. Pihaknya juga akan mengkaji lebih dalam terkait perkara ini.

"Sejauh ini, kami sudah memeriksa 19 orang saksi," sebut Bani.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang tanggal 26 Januari 2026. Dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

”Tentunya tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Gara-gara Sawit, Kades di Paluta Viral Acungkan Senjata ke Warganya

27 Jan 2026, 19:05 WIBNews