Bangunan diskotek New Blue Star dirubuhkan. (Dok PoldaSumut)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pembongkaran ini adalah bagian dari penegakan hukum tanpa kompromi.
“Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi bagi tempat-tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu, p
ihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya Jansen Simamora menilai langkah pemerintah provinsi Sumut ini semena-mena. "Izin bangunan kami jelas dan sah, bahkan memiliki sertifikat layak fungsi bangunan gedung yang diterbitkan pada 13 Juni 2025," tegas Jansen.
Menurutnya, pencabutan izin dilakukan karena dugaan peredaran narkoba, tapi proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan final. “Kalau pun ada proses hukum terkait narkotika, seharusnya mereka menunggu hasilnya. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengajukan upaya hukum,” pungkasnya.