Dugaan Korupsi Topan Ginting, Rektor USU Prof Muryanto Amin Diperiksa KPK

Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Ginting dan sejumlah orang lainnya. Teranyar KPK dijadwalkan akan memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin S.Sos., M.Si..
Kabar pemeriksaan Prof Muryanto Amin juga dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud (Muryanto)," ujar Budi dalam pesan singkat kepada IDN Times, Jumat (15/8/2025).
Kata Budi, pemeriksaan dilakukan di Kota Padangsidimpuan hari ini. Selain Muryanto, ada 12 orang lainnya yang turut diperiksa. Mereka yakni EDS, Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, AH, Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, AJ, Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidimpuan.
Lalu ada SS, Bendahara BBPJN Sumut, MM, PNS Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, RAS, Kasatker Wil III BBPJN Sumut, MUN, PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut, PT. DTA, SHOWROOM MOBIL. RP, PNS/Kasatker Wil 1 2023, DR, Wiraswasta, AFR, PNS/Sekwan Kab Mandailing Natal, dan RES, Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal
1. Eks Kapolres Tapsel sudah diperiksa lebih dulu

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah membuka identitas polisi aktif yang turut diperiksa dalam Kasus dugaan korupsi infrastruktur yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting dan sejumlah orang lainnya. Adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasir Ahmadi. Polisi yang diperiksa menjadi saksi dalam kasus itu.
"Benar. (AKBP Yasir) dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 25 Juli 2025.
AKBP Yasir diketahui dimutasi ke PoldaSumut sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Mutasi itu dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025. Sehari setelah mutasi itu, KPK melakukan OTT.
Jabatan Kapolres Tapsel diserahkan kepada AKBP Yon Edi Winara. Yasir sendiri menjabat sebagai Kapolres Tapsel sejak Desember 2023.
2. Total Nilai Proyek Tembus Rp231 Miliar

Kasus korupsi ini menjerat Topan Ginting sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lagi selain anak buah Gubernur Bobby Nasution itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)
Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar)
3. Topan diduga mengatur pemenang tender pembangunan jalan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat ke institusinya. Kasus itu kemudian diselidiki.
Kronologi kasus ini bermula sejak April 2025. Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNG) M Akhirun bersama Topan Obaja dan Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar melakukan peninjauan off road pembangunan jalan di daerah Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Padanglawas Utara.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Rasuli kemudian menghubungi Akhirun untuk memberitahukan soal penayangan proek pembangunan jalan di E Catalog, pada Juni 2025. Dia juga meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran harga.
Kemudian Akhirun bersama Rasuli mengatur proses ecatalog sehingga PT DNG menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
“Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (28/6/2025) petang.
“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) untuk RES (Rasuli) , yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR dan RAY melalui perantara,” ungkap Asep.
Asep juga menjelaskan konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. PT DNG dan PT RN yang dipimpin Rayhan diduga memberikan suap kepada Helyanto selaku PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Helyanto diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai dengan Juni 2025.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan,” kata Asep.