Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyalahgunaan 14 Ton Solar, Tiga SPBU Medan Disanksi Pertamina

-
SPBU yang disegel di Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan menangkap 10 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka masing-masing ditangkap di SPBU yang berbeda sekaligus dengan modus yang berbeda pula. Ada yang menggunakan becak motor, minibus, truk Fuso, hingga mobil tangki menyerupai perusahaan yang bermitra dengan Pertamina!

Dari 10 orang yang ditangkap polisi, tiga di antaranya merupakan operator di SPBU. Mereka diduga melakukan kerja sama dengan para pelaku. Sehingga, Pertamina memutuskan memberi sanksi kepada SPBU tempat mereka bekerja.

1. Tiga SPBU disanksi pemberhentian stok buntut penyalahgunaan BBM bersubsidi

-
Foto para tersangka ditahan di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pemberian sanksi ini dibenarkan oleh Hanif Rajasa selaku Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Sanksi tersebut berupa pemberhentian stok selama beberapa hari.

"Terdapat tiga temuan yang memang penangkapannya berada di area SPBU. Ketiga temuan tersebut, kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berupa pemberhentian penyaluran produk terkait (solar dan Pertalite) selama 30 hari dan juga ada yang 14 hari sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut," kata Hanif, Kamis (12/2/2026).

Tiga SPBU yang dimaksud adalah SPBU Jalan Medan - Batang Kuis, SPBU Jalan Mabar Sei Kera Hilir, dan SPBU Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan. Di tempat ini, para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Setiap informasi dan temuan di lapangan menjadi bagian dari evaluasi bersama untuk memperkuat sistem distribusi dan juga pengendalian BBM bersubsidi. Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi dan juga peraturan. Apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan oknum, baik itu dari lembaga penyalur, termasuk adanya operator, pengawas, manajer, dan juga pemilik SPBU, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

2. Truk tangki berkamuflase untuk ambil BBM, ini kata Pertamina

-
SPBU yang disegel di Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hanif turut angkat suara mengenai maraknya penyelewengan BBM. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama mengimplementasikan aturan yang ketat. Namun masih ada oknum yang dapat melihat celahnya.

"Sebelumnya pada tahun 2023, kami sudah full mengimplementasikan penggunaan barcode untuk kedua produk yang ada subsidinya, yaitu Pertalite dan juga Bio Solar. Penggunaan barcode ini membuat pencatatan dan juga menjelaskan ke mana BBM kami isi, ke kendaraan apa, dan juga kepada siapa. Selain itu, Pertamina memasang alat-alat digitalisasi yang ada di SPBU. Seperti CCTV yang wajib merekam 31 hari dan terkoneksi ke internet, yang mana internetnya ini dapat dipantau, baik oleh Pertamina Regional Sumbagut selama 24 jam, dan juga oleh BP Migas yang ada di Jakarta," klaim Hanif.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah memasang alat yang membuat BBM tidak dapat keluar jika barcode belum di-scan. Artinya, sudah pasti ada kendaraan dan ada juga barcode-nya di sana.

Disinggung soal kamuflase mobil tangki berwarna putih biru, ia membenarkannya. Namun Hanif menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan milik perusahaan yang bermitra dengan Pertamina.

"Ini sebenarnya truk yang memang dicat warnanya putih biru, diberikan nama PT, mungkin semua orang bisa melakukan itu, ya. Yang membedakan adalah surat jalannya. Jadi, kalau kita baca dari keterangan kepolisian, diamankan satu mobil tangki Hino dan membawa 14 Kiloliter solar subsidi tanpa dokumen lengkap. Jadi yang berbeda adalah tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkapnya. Jika memang ini dari Pertamina dan memang adalah agen industri yang benar-benar valid dari Pertamina, pasti mereka dapat menunjukkan dokumen lengkap tersebut. Jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, berarti hanya menyerupai dari mobil tangki Pertamina, tapi bukan dari Pertamina," jelas Hanif.

3. Pengambilan BBM pakai jeriken hanya bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi

-
Foto para tersangka ditahan di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hanif juga menyinggung soal pelaku pengisian jeriken yang juga ditangkap. Selama ini, pengisian melalui jeriken disebutnya memiliki regulasi.

"Untuk pengisian kepada jeriken ada aturannya, yaitu dengan surat rekomendasi dari dinas terkait. Contohnya, Dinas Perikanan, Dinas Usaha Mikro dan Koperasi, Dinas Pertanian. Semua dinas-dinas ini boleh mengeluarkan surat rekomendasi kepada pelaku usaha yang memang berhak," sebut Hanif.

Surat rekomendasi tersebut, biasanya dibawa ke SPBU dan sudah memiliki barcode yang dapat di-scan di SPBU. Surat inilah yang mengikuti alur sebenarnya.

"Namun patut kita cermati bahwa memang ada oknum-oknum yang melakukan tindakan seperti contohnya melakukan pengisian kepada motor mereka dulu, dari motor dibuka tangkinya, diambil minyaknya kembali, dan lain sebagainya. masih terjadi. Tapi memang di SPBU Pertamina diwajibkan, jika ingin mendapatkan BBM bersubsidi, harus membawa barcode. Dan barcode yang tertera harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang dibawa," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Penyalahgunaan 14 Ton Solar, Tiga SPBU Medan Disanksi Pertamina

13 Feb 2026, 13:00 WIBNews