Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bank Tanah-Kejati Kepri Kolaborasi Tangani Sengketa Agraria

IMG-20260213-WA0006.jpg
Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Dok:istimewa)

Batam, IDN Times - Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki kompleksitas persoalan agraria.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap proses perolehan serta pengelolaan aset tanah negara.

1. Badan Bank Tanah kelola 34.767 hektare untuk infrastruktur dan pemerataan

IMG-20260213-WA0009.jpg
Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat melakukan nota kesepahaman (Dok:istimewa)

Hakiki menyebutkan, hingga saat ini Badan Bank Tanah telah melakukan perolehan dan pengelolaan tanah di berbagai wilayah Indonesia dengan total luas mencapai 34.767,05 hektare.

Lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial dan pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta agenda pemerataan pembangunan nasional.

“Seluruh proses tersebut menuntut kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum yang matang. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi sangat relevan dan strategis sebagai landasan penguatan dukungan hukum dan pendampingan kelembagaan,” kata Hakiki.

Menurut dia, dukungan hukum dari kejaksaan penting untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan tanah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan meminimalkan potensi sengketa.

2. Kejati Kepri tekankan transparansi dan akuntabilitas layanan publik

IMG-20260213-WA0011.jpg
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso (Dok:istimewa)

Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah dalam membangun kolaborasi tersebut.

Ia menilai, kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pertanahan.

“Kami menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pertanahan,” kata Devy.

Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, ia berharap kerja sama ini mampu meningkatkan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau.

3. Kompleksitas lahan di wilayah kepulauan butuh sinergi hukum

Lahan perkebunan dan peternakan yang berada di kawasan Kampung Tua Tanjung Banun (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Lahan perkebunan dan peternakan yang berada di kawasan Kampung Tua Tanjung Banun (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Devy menambahkan, peran Badan Bank Tanah menjadi kian strategis di Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan berstatus kawasan strategis nasional.

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Batam, Bintan, dan Karimun, yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman, turut meningkatkan kebutuhan akan ketersediaan tanah yang terencana dan memiliki kepastian hukum.

Menurut dia, kompleksitas persoalan pertanahan di daerah tersebut meliputi tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur.

“Kompleksitas ini memerlukan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap sinergi dan dukungan hukum bagi Badan Bank Tanah dapat semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” kata Devy.

Melalui MoU tersebut, kedua institusi sepakat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung pengelolaan tanah negara yang profesional, aman, dan berkelanjutan.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

AHM dan Indako Kunjungi SMK Binaan Honda di Sumut

13 Feb 2026, 14:00 WIBNews