Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SHP Diterbitkan, Ahli Waris Perjuangkan Rumah Mantan Bupati Karo

Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)
Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)
Intinya sih...
  • Ahli waris mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang, ajukan banding atas sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kartini No. 2, Kabanjahe terhadap Putusan PTUN Medan dan Putusan PN Kabanjahe.
  • Majelis Hakim PTUN Medan keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal gugatan berfokus pada legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
  • Ahli waris meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Putusan PTUN Medan dan menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemkab Karo cacat hukum dan tidak sah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Ahli waris mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang, resmi mengajukan banding atas dua putusan pengadilan terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kartini No. 2, Kabanjahe. Banding diajukan terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 dan Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Tampak Sebayang dari Kantor Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, didampingi Thamrin Arthata Hutajulu, Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring, dan Perjuangan Tarigan, menyampaikan langkah hukum tersebut kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026) sore. Menurut Ricka, permohonan banding telah diajukan melalui sistem e-court pada 9 Februari 2026.

Ricka menilai putusan Majelis Hakim PTUN Medan keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal gugatan berfokus pada legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” tegas Ricka.

1. Kuasa hukum sebut permohonan penerbitan SHP tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo

Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)
Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)

Ricka juga menyoroti bahwa permohonan penerbitan SHP tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi tanpa kuasa resmi dari Bupati Karo. Selain itu, terdapat kejanggalan terkait perubahan luas tanah yang dimohonkan.

Berdasarkan bukti surat Tergugat No. 900/2105/BKAD/2024, luas tanah tercatat 3.157 m² di Jalan Kartini, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Munte. Namun, menurut Ricka, permohonan awal hanya 1.700 m², tetapi akhirnya terbit SHP seluas 3.317 m² pada 28 Oktober 2024.

“Fakta penguasaan fisik tersebut bahkan terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun ironisnya, fakta itu justru diabaikan dalam pertimbangan putusan,” kata Ricka.

2. Telah ditempati almarhum Tampak Sebayang dan ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970

Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)
Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)

Selain itu, Ricka mengungkap adanya surat Bupati Karo saat itu, Rupai Peranginangin, Nomor 648/2031 tanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek sengketa tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tk II Karo.

Kuasa hukum menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai secara nyata oleh almarhum Tampak Sebayang dan ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970 atau lebih dari 55 tahun. Fakta ini, menurutnya, telah terungkap dalam pemeriksaan setempat, tetapi tidak dipertimbangkan dalam putusan.Mereka juga menunjukkan surat Bupati Karo tahun 1993 yang menyatakan tanah tersebut tidak terdaftar sebagai aset daerah. “Bagaimana mungkin yang tidak tercatat sebagai aset tiba-tiba bisa diterbitkan SHP-nya?” tanya Imanuel Sembiring, salah satu kuasa hukum.

Permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) disebut telah dilengkapi dengan surat keterangan lurah setempat, keterangan sekitar 50 orang saksi, serta pengumuman di media massa sejak 2020 sebagai syarat administratif.

“BPN bahkan sempat meminta kelengkapan administratif terakhir berupa legalisir kartu keluarga dan tidak pernah menyatakan secara tertulis bahwa objek sengketa merupakan aset daerah atau tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Karo,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan luas tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemkab Karo. Awalnya tercatat 1.700 m² dan 1.080 m², lalu berubah menjadi 2.780 m², sementara SHP mencantumkan luas 3.317 m², sehingga terdapat selisih sekitar 530 m². Terkait putusan PN Kabanjahe, anggota tim kuasa hukum, Thamrin Arthata Hutajulu, menilai Majelis Hakim kurang cermat dalam menilai bukti-bukti dan mengabaikan fakta-fakta penting dalam perkara ini.

3. Meminta putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe dibatalkan

Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)
Kuasa hukum ahli waris Mantan Bupati Karo menyampaikan sikap atas putusan terkait penerbitan SHP untuk bangunan di Jalan Kartini (IDN Times/Doni Hermawan)

Melalui banding, ahli waris meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN dan menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemkab Karo cacat hukum dan tidak sah. Mereka juga meminta pembatalan Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ.

Salah satu ahli waris R Sebayang, mengatakan selama lebih kurang 55 tahun orang tuanya menempati rumah dan tanah tersebut, tidak pernah ada satu pun warga yang merasa keberatan.

“Sejak sekitar tahun 1970, bapak kami sudah menempati dan menguasai rumah dan tanah tersebut secara terbuka, terus menerus, tidak pernah dikosongkan dan tidak pernah diambil alih secara fisik oleh negara. Tidak pernah ada orang yang menyatakan rumah dan tanah tersebut punya nenek moyangnya. Makanya, kami akan terus berjuang sampai akhir dan bahkan akan menyampaikan persoalan ini ke Presiden Prabowo,” sebutnya.

Diketahui, perkara PMH di PN Kabanjahe berlangsung selama 11 bulan, dengan pergantian hakim di tengah proses persidangan. Atas putusan tersebut, ahli waris telah melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

SHP Diterbitkan, Ahli Waris Perjuangkan Rumah Mantan Bupati Karo

12 Feb 2026, 09:12 WIBNews