Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Nias Barat Dipecat

- KPU Sumut menunggu arahan KPU RI sebelum PAW
- Firman terbukti langgar kode etik dan tidak jujur
- Sempat jadi tersangka dugaan zina, namun tidak ditahan
Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik akibat kasus perselingkuhan.
Putusan dibacakan dalam sidang di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026). Menyikapi keputusan itu, KPU Sumatera Utara menyatakan akan menindaklanjuti setelah menerima salinan resmi dari KPU RI.
1. KPU Sumut tunggu arahan KPU RI sebelum PAW

Anggota KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah administratif sebelum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI.
"Kita tunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI. Karena, surat keputusan DKPP itu, akan diserahkan ke KPU RI," kata Robby Effendy kepada awak media, Rabu (11/2/2025).
Robby yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut menjelaskan, setelah surat keputusan diterima, barulah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dilakukan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran KPU di Sumut agar menjaga marwah lembaga dan berperilaku sesuai sumpah jabatan. "Semua anggota KPU di Sumut, kita minta untuk menjaga perilaku, karena sudah disumpah untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya," ungkap Robby Effendy.
2. Firman terbukti langgar kode etik dan tidak jujur

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini, dibacakan,” sebut Ratna Dewi.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan berdasarkan keterangan Polres Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup pada 21 Januari 2026.
"Begitu juga, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri, sedang berada di dalam kamar perempuan (selingkuhannya) tersebut," sebut Ratna Dewi.
DKPP menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, juga menyampaikan pertimbangan etik terhadap perkara tersebut. "Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Dewa.
3. Sempat jadi tersangka dugaan zina, namun tidak ditahan

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan istri sah Firman, berinisial NG, yang didampingi Polres Nias pada Selasa pagi, 22 April 2025, usai melaporkan dugaan perselingkuhan ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea menjelaskan petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri di dalam kamar kos tertutup di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.
Setelah dibawa ke Mako Polres Nias, Firman dan perempuan berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka. "Selanjutnya, Firman bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan . Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kami sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,'' ucap Motivasi.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. “Kita tidak menahannya karena ancaman hukuman itu, hanya 9 bulan. Namun, keduanya wajib lapor,” tutur Motivasi.


















