Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Perdagangan Beruang Madu Dituntut Dibawah Minimal Aturan

Barang bukti beruang madu yang dijual tersangka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Barang bukti beruang madu yang dijual tersangka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Tuntutan hukuman dua tahun penjara kepada Ali Syahbana Munthe
  • Didakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024
  • Ali juga harus bayar denda Rp250 juta dan terlibat jual beli satwa dari media sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Ali Syahbana Munthe, seorang warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, yang terlibat kasus perdagangan satwa dilindungi. Dia didakwa menjual awetan beruang madu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa di hadapan Ali dan majelis hakim dipimpin Lenny Megawati Napitupulu.

1.       Tuntutan yang dibacakan di bawah aturan minimal hukuman dalam Undang-undang

Beruang madu diawetkan jadi barang bukti tindak pidana penjualan hewan dilindungi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Beruang madu diawetkan jadi barang bukti tindak pidana penjualan hewan dilindungi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ali Syahbana didakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diduga terjadi kekeliruan dalam dakwaan jaksa. Lantaran, jika merujuk dakwaan regulasi Undang-undang itu, hukuman minimalnya adalah tiga tahun.

2.       Ali juga harus bayar denda Rp250 juta

Barang bukti beruang madu yang dijual tersangka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Barang bukti beruang madu yang dijual tersangka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga menuntut Ali untuk membayar denda Rp250 juta. Denda itu wajib dibayarkan dengan tenggat satu bulan.

"Jika dalam waktu sebulan denda tersebut tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar denda, diganti pidana penjara selama 90 hari," tambah Emmy.

Mendengar tuntutan itu, Ali langsung memomohon keringanan. Alasannya, dia adalah tulang punggung keluarga. Hakim menunda sidang untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Hakim menjadwalkan putusan dibacakan pada Rabu (18/2/2026) mendatang.

3. Ali terlibat jual beli satwa dari media sosial

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam. Dia ditangkap saat hendak berangkay ke Aceh.

Dia mendapatkan awetan beruang madu itu dari jejaring perdagangan satwa via media sosial. Dia hendak menjual kembali awetan beruang madu itu kepada seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

RKP 2026 Dibuka, Rico: Pembangunan Harus Dibarengi Mitigasi Bencana

11 Feb 2026, 21:59 WIBNews