Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Pj Gubernur Riau, Sekdaprov dan Bupati Inhu

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Pekanbaru, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Rabu (11/2/2026). Tak hanya SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, juga diperiksa tim penyidik Lembaga Antirasuah itu.

Pemeriksaan ketiga orang itu terkait dengan penyidikan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau non aktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

"Benar, ketiga diperiksa terkait tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru," sambungnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau.

1. Periksa 13 saksi lainnya

ilustrasi KPK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi KPK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain SF Hariyanto, Syahrial Abdi dan Ade Agus Hartanto, tim penyidik KPK juga memeriksa 13 orang saksi lainnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Berikut ini nama ke 13 saksi tersebut.

  • Purnama Irawansyah, Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau
  • Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Thomas Larfo, Plt Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah I Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Ardi Irfandi, eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Basharuddin, Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Rio Andriadi Putra, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  • Hatta Said, swasta
  • Tata Maulana, Swasta atau eks Tenaga Ahli Gubernur Riau
  • Fauzan Kurniawan, swasta
  • Marjani, ajudan Gubernur Riau

2. Penyidikan masih terus berproses

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Budi menerangkan, hingga saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan.

"Penyidikan masih terus berprogres. Termasuk pemeriksaan para saksi yang dibutuhkan," terangnya.

3. Ditanya masa penahanan para tersangka, ini penjelasan KPK

Dok. Ilustrasi Penahanan (Foto: Shutterstock.com)
Dok. Ilustrasi Penahanan (Foto: Shutterstock.com)

Terkait dengan masa penahanan Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, Budi Prasetyo menjelaskan aturan yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan khusus penanganan tindak pidana korupsi.

"Ketentuan terkait penahanan maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari," jelas Budi.

Menurutnya, masa penahanan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan penuntutan.

"Penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang 40 hari. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi 30 hari dan diperpanjang kembali 30 hari. Sehingga total maksimal 120 hari," terangnya.

Berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak penetapan dan penahanan pada 3 November 2025, sejumlah pihak menilai, bahwa Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, telah memasuki tahap perpanjangan terakhir.

Namun, Budi tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai status perpanjangan penahanan yang sedang berjalan. Termasuk kapan masa penahanan para tersangka berlaku, serta skema perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

[BREAKING] Banjir Tapteng Kembali Bawa Material Kayu

11 Feb 2026, 21:10 WIBNews