Terdakwa Korupsi Jalan Nasional Menangis saat Diminta Kembalikan Uang Negara

Medan, IDN Times - Heliyanto selaku terdakwa kasus korupsi Jalan yang ditangkap KPK bersama Topan Ginting, kembali menjalani proses persidangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, itu diperiksa pada sidang saksi terakhirnya sebelum tuntutan nanti.
Momen ini tak lepas dari isak tangis Heliyanto saat beberapa kali ditanya oleh Majelis Hakim. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Heliyanto tak bisa mengelak atas keterlibatannya menerima suap berjumlah milyaran.
1. Terungkap terdakwa Heliyanto terima suap sebesar Rp1,6 miliar dari kontraktor

Terdakwa Heliyanto mulanya enggan mengakui pernah diberi suap sampai milyaran Rupiah. Ia hanya mengaku pernah menerima Rp700 juta saja dari para kontraktor saat menjabat sebagai PPK di BBPJN dulu.
"Namanya transfer kan tercatat semua di rekeningnya. Maka dia tidak bisa mengelak. Karena sebelumnya kurang lebih Rp700 juta saja yang diakuinya. Maka kita tunjukkan bukti semuanya. Ternyata total dia terima suap senilai Rp1,6 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastyono kepada IDN Times, Kamis (12/2/2026).
Suap yang diterima oleh Heliyanto dari kontraktor ialah terkait pengerjaan jalan nasional. Di antaranya adalah paket pekerjaan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua tahun 2024, pekerjaan preservasi Jalan Batu Tambun tahun 2024, paket pekerjaan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua tahun 2025, hingga paket pekerjaan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua dan penanganan longsoran tahun 2025.
"Jadi, dia (Heliyanto) pernah menerima uang dari PT DNG dan PT Rona Namora nilainya itu Rp1,05 milyar. Kemudian, yang melalui stafnya bernama Umar Hadi, itu nilainya sekitar Rp143,5 juta yang juga diperoleh dari PT DNG dan PT Rona Namora. Kemudian, dari PT Ayusepta, terdakwa terima juga nilainya Rp305 juta dan Rp125 juta. Sehingga total uang yang diterima terdakwa dari tiga perusahaan itu adalah Rp1,6 miliar," lanjutnya.
2. Suap Rp1,6 miliar dikirim kepada Heliyanto melalui 47 kali transaksi

JPU KPK sedikit kesal kepada terdakwa Heliyanto karena sempat tak mengaku. Alhasil, mereka menunjukkan bukti transaksi yang mereka dapatkan. Bahwa uang Rp1,6 miliar itu diterima Heliyanto melalui 47 kali transaksi.
"Terdiri dari 47 transaksi. Tadi jaksa juga sudah menunjukkan seluruh rinciannya satu per satu. Dari 47 transaksi itu, semuanya tercatat di rekening koran atas nama Heliyanto. Itu jelas!" tegas Rudi.
Heliyanto hanya pasrah dan pada akhirnya mengakui semuanya. Terungkap pula bahwa dari banyaknya paket pengerjaan jalan, masing-masing ia menerima suap 1 persen.
"Dia mengakui begitu. Fee-nya 0,5 sampai 1 persen. Dan dia tidak menolak itu, sehingga terjadilah puluhan transaksi," beber Rudi.
3. Heliyanto menangis saat diminta ganti rugi, sebut tak bisa membayar semuanya

Pantauan IDN Times, Terdakwa Heliyanto tak kuasa menahan tangisnya. Terlebih kala disinggung soal ganti rugi kepada negara.
"Kalau (sidang) terakhir nangis gak ada gunanya, maunya di awal dulu. Inilah akibat dari perbuatan anda," kata Hakim Ketua.
Sambil menangis, Heliyanto menjawab bahwa ia berniat untuk mengganti kerugian negara. Namun, ia juga terus terang tak bisa mengganti semuanya (Rp1,6 milyar).
"Itu tadi minta dikembalikan. Dikasih kesempatan supaya bisa diperhitungkan sebelum putusan. Terdakwa bilang tadi tidak bisa balikin semua," pungkas JPU KPK.
Sidang Heliyanto akan dilanjutkan pada 26 Februari 2026 nanti. Semua saksi juga telah diperiksa. Artinya, agenda sidang berikutnya ialah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


![[BREAKING] Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, BPN Sumut Digeledah Kejati](https://image.idntimes.com/post/20260409/upload_51d94c22070e0cbb67413e7cb48d6830_c46f2d34-5e71-4285-9abd-6b0b23408422.jpeg)
















