Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perdagangan Beruang Madu, Jaksa Keliru Tuntut Terdakwa 2 Tahun

IMG_20251114_155031.jpg
Barang bukti beruang madu yang dijual tersangka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • LBH Medan kritik tuntutan jaksa terhadap Ali Syahbana Munthe
  • Hakim diminta jeli dalam memutus pidana perdagangan satwa
  • Ali Sjahbana terlibat jual beli satwa dari media sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Tuntutan jaksa dalam kasus perdagangan awetan beruang madu yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan mengundang kritik. Dalam kasus itu, terdakwa Ali Syahbana Munthe dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).

Ali Syahbana didakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jika merujuk dakwaan regulasi Undang-undang itu, hukuman minimalnya adalah pada tiga tahun.

1. LBH Medan menyebut jaksa keliru menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara

IMG_20251114_155008.jpg
Beruang madu diawetkan jadi barang bukti tindak pidana penjualan hewan dilindungi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, tuntutan dua tahun terhadap terdakwa Ali Sjahbana dinilai keliru. Karena, sesuai pasal yang dituntutkan mengatur minimal hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Kata Ali, kekeliruan ini akan berakibat pada pengabaian majelis hakim terhadap tuntutan itu.

Namun menurut Alinafiah, tuntutan dua tahun penjara itu menjadi cermin belum seriusnya penegakan hukum dalam kasus – kasus konservasi. Khususnya perdagangan satwa dan bagian tubuhnya.

“Kami menilai tuntutan itu, belum mencerminkan keseriusan dalam menekan berulangnya tindak pidana ini dan juga tidak berefek jera,” kata Ali kepada IDN Times, Kamis (12/10/2026).

2. Hakim diminta jeli dalam memutus pidana perdagangan satwa

Ilustrasi seorang pria diborgol
Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Kasus konservasi bagi Ali harus menjadi perhatian serius, karena dampaknya yang sistemik. Perdagangan satwa yang tengah marak terjadi, menurut Ali akan berdampak buruk pada kondisi ekosistem.

Terkait dugaan kekeliruan tuntutan itu, LBH Medan berharap kebijaksanaan majelis hakim yang menangani perkara.

“LBH Medan berharap Majelis Hakim nantinya dapat lebih bijak dengan memutus pidana penjara maksimal daripada tuntutan JPU terhadap Terdakwa,” ungkapnya.

3. Ali Sjahbana terlibat jual beli satwa dari media sosial

Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Sebelumnya, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam. Dia ditangkap saat hendak berangkay ke Aceh.

Dia mendapatkan awetan beruang madu itu dari jejaring perdagangan satwa via media sosial. Dia hendak menjual kembali awetan beruang madu itu kepada seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Rico Sebut Medan Untuk Semua Jadi Trigger Lahirnya Inovator

12 Feb 2026, 22:08 WIBNews